Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Rekomendasi KASN-nya sudah ada, diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada 9 camat yang bermasalah. Jenis sanksinya tentu sama karena terlibat dalam titik kegiatan yang sama,” ungkap Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa siang, 3 November 2020.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, menurut Zakarias Moruk, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, karena melanggar Undang–undang ASN maka perlu diberi sanksi kepada 9 orang camat. Kedua, dengan merujuk pada regulasi, kalau Pjs. Bupati tidak mengeksekusi rekomendasi KASN, maka akan ditegur, bahkan dicopot jabatan oleh menteri.

“Untuk menentukan jenis sanksi yang tepat kepada kesembilan camat itu, SK-nya ada di Sekda dan masih harus rapat bersama Dewan Kepangkatan Kepegawaian dengan tetap memedomani PP Nomor 53 Tahun 2010 dan kemudian ditandatangani oleh Pjs. Bupati,” tuturnya.

Selain sembilan camat, ada juga dua kepala desa, yakni Kepala Desa Manleten (Kecamatan Tasifeto Timur ) dan Kepala Desa Duarato (Kecamatan Lamaknen). Terkait sanksi kepada kedua kepala desa itu, dengan berpedoman pada UU desa.

Terkait kedua kepala desa itu, Pjs Bupati Belu mengemukakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Belu. Sanksinya pun dilihat berdasarkan tingkat pelanggaran. Apakah terlibat atas nama pribadi atau dengan mengenakan atribut kepala desa. Sanksinya ada dua macam, yakni teguran dan pemberhentian sementara.

“Jika sanksinya hanya berupa teguran, kepala desa bersangkutan tidak boleh mengulang kembali kesalahan yang sama. Kalau kedapatan lagi, maka akan diberikan sanksi nonaktif sementara,” tegas Pjs. Bupati.

Pjs. Bupati juga meminta kepada seluruh ASN Kabupaten Belu untuk tetap pasif (netral) selama masa kampanye Pilkada Belu 2020.

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, KASN merekomendasikan kepada Pjs. Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin “sedang” kepada sembilan camat.

Menurut Frans Manafe, hukuman disiplin “sedang” ada tiga pilihan yang termuat dalam pasal 7, ayat 3, yakni:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Dari tiga pilihan ini, kita ambil salah satu melalui Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Saya minta hari ini segera ditindaklanjuti untuk menentukan sanksi yang tepat dan sama kepada kesembilan ASN itu. Hasilnya nanti, kita ajukan ke Pjs. Bupati untuk tandatangan. Tindakan yang kita ambil ini bertujuan untuk menyelamatkan kesembilan ASN itu. Kalau tidak dieksekusi rekomendasi KASN ini, justru data ASN-nya akan diblokir oleh Menteri Dalam Negeri. Jadi, tindakan ini sebenarnya merupakan tindakan penyelamatan. Lebih baik terima sanksi, daripada data ASN-nya diblokir,” jelas Frans Manafe.

Diketahui, sembilan Camat dimaksud, pernah ikut menghadiri kegiatan ritual adat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Belu Petahana di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, pada 29 Agustus 2020.

Kesembilan Camat itu, antara lain: Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mall Pelayanan Publik, Elaborasi Bank NTT dan Pemda Ngada

    Mall Pelayanan Publik, Elaborasi Bank NTT dan Pemda Ngada

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Ngada, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake meresmikan gedung kantor Bank NTT Cabang Bajawa dan meluncurkan mall pelayanan publik Kabupaten Ngada terletak di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Ngedukelu, Kota Bajawa pada Sabtu 6 Januari 2024. Peresmian kantor Bank NTT Bajawa ditandai penandatanganan prasasti oleh Penjabat Gubernur NTT bersama Bupati Ngada Andreas Paru didampingi Dirut […]

  • ‘Swab Antigen’ Nyaman dan Terjangkau, Klinik King Care Pilihan Tepat

    ‘Swab Antigen’ Nyaman dan Terjangkau, Klinik King Care Pilihan Tepat

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna memproteksi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari paparan penyebaran corona virus disease (Covid-19), sepatutnya kita melakukan pemeriksaan kesehatan dini, apakah kita telah terpapar atau dalam kondisi sehat? Metode pemeriksaan yang bisa dilakukan guna mendapatkan diagnosis Covid-19 yang lebih akurat dan direferensikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO adalah […]

  • Perdagangan Manusia Dibahas dalam KTT ASEAN 2023

    Perdagangan Manusia Dibahas dalam KTT ASEAN 2023

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulu sampai ke hilir. Untuk itu, pada pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo tahun 2023 ini, Indonesia akan mengusung isu pemberantasan perdagangan manusia untuk dibahas bersama negara-negara anggota ASEAN. “Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan […]

  • Replik Tim Advokat Wartawan Sergap.id Terhadap Kuasa Hukum Polres Malaka

    Replik Tim Advokat Wartawan Sergap.id Terhadap Kuasa Hukum Polres Malaka

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Mei 2020 bertindak sebagai Penasihat Hukum dari OKTAVIANUS SELDI ULU BERE, swasta, beralamat di Desa Umanen Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Sehubungan dengan Jawaban Termohon yang disampaikan pada persidangan hari Kamis, 11 Juni 2020, maka dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Replik sebagai berikut : […]

  • Penerbangan Subuh Jakarta—Kupang

    Penerbangan Subuh Jakarta—Kupang

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh: Roni Banase Senin malam, 31 Oktober 2022, saya segera bersiap menuju ke Bandara Internasional Soekarno Hatta. Waktu masih menunjukkan pukul 22.00 WIB, saat check out dari tempat menginap usai mengikuti musyawarah nasional (Munas) I Ikatan Media Online (IMO) yang dihelat pada 26—27 Oktober 2022. Berangkat dengan penerbangan malam memang menyenangkan karena tak panas, tak […]

  • Indonesia–Iran, Berbagi Praktik Baik Penerapan Kab/Kota Layak Anak

    Indonesia–Iran, Berbagi Praktik Baik Penerapan Kab/Kota Layak Anak

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Iran telah memperpanjang kesepakatan bersama dalam melaksanakan program strategis sebagai wujud kerja sama dan persahabatan erat, terutama untuk mencapai kualitas hidup perempuan dan anak lebih baik dan komprehensif. Salah satunya melalui kegiatan Forum Internasional Berbagi Praktik Baik Implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) antara Indonesia dan Iran, yang […]

expand_less