Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

Pjs. Bupati Belu Terima Rekomendasi KASN tentang Sanksi Bagi 9 Camat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 3 Nov 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Rekomendasi KASN-nya sudah ada, diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada 9 camat yang bermasalah. Jenis sanksinya tentu sama karena terlibat dalam titik kegiatan yang sama,” ungkap Pjs. Bupati Belu, Zakarias Moruk saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Selasa siang, 3 November 2020.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, menurut Zakarias Moruk, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, karena melanggar Undang–undang ASN maka perlu diberi sanksi kepada 9 orang camat. Kedua, dengan merujuk pada regulasi, kalau Pjs. Bupati tidak mengeksekusi rekomendasi KASN, maka akan ditegur, bahkan dicopot jabatan oleh menteri.

“Untuk menentukan jenis sanksi yang tepat kepada kesembilan camat itu, SK-nya ada di Sekda dan masih harus rapat bersama Dewan Kepangkatan Kepegawaian dengan tetap memedomani PP Nomor 53 Tahun 2010 dan kemudian ditandatangani oleh Pjs. Bupati,” tuturnya.

Selain sembilan camat, ada juga dua kepala desa, yakni Kepala Desa Manleten (Kecamatan Tasifeto Timur ) dan Kepala Desa Duarato (Kecamatan Lamaknen). Terkait sanksi kepada kedua kepala desa itu, dengan berpedoman pada UU desa.

Terkait kedua kepala desa itu, Pjs Bupati Belu mengemukakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Belu. Sanksinya pun dilihat berdasarkan tingkat pelanggaran. Apakah terlibat atas nama pribadi atau dengan mengenakan atribut kepala desa. Sanksinya ada dua macam, yakni teguran dan pemberhentian sementara.

“Jika sanksinya hanya berupa teguran, kepala desa bersangkutan tidak boleh mengulang kembali kesalahan yang sama. Kalau kedapatan lagi, maka akan diberikan sanksi nonaktif sementara,” tegas Pjs. Bupati.

Pjs. Bupati juga meminta kepada seluruh ASN Kabupaten Belu untuk tetap pasif (netral) selama masa kampanye Pilkada Belu 2020.

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe

Pj. Sekda Belu, Frans Manafe menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, KASN merekomendasikan kepada Pjs. Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin “sedang” kepada sembilan camat.

Menurut Frans Manafe, hukuman disiplin “sedang” ada tiga pilihan yang termuat dalam pasal 7, ayat 3, yakni:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Dari tiga pilihan ini, kita ambil salah satu melalui Rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian. Saya minta hari ini segera ditindaklanjuti untuk menentukan sanksi yang tepat dan sama kepada kesembilan ASN itu. Hasilnya nanti, kita ajukan ke Pjs. Bupati untuk tandatangan. Tindakan yang kita ambil ini bertujuan untuk menyelamatkan kesembilan ASN itu. Kalau tidak dieksekusi rekomendasi KASN ini, justru data ASN-nya akan diblokir oleh Menteri Dalam Negeri. Jadi, tindakan ini sebenarnya merupakan tindakan penyelamatan. Lebih baik terima sanksi, daripada data ASN-nya diblokir,” jelas Frans Manafe.

Diketahui, sembilan Camat dimaksud, pernah ikut menghadiri kegiatan ritual adat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Belu Petahana di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, pada 29 Agustus 2020.

Kesembilan Camat itu, antara lain: Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk dan Camat Nanaet Duabesi. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)
Editor: (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgaspam Bandara El Tari Cekal Calon TKI Asal Kab Kupang

    Satgaspam Bandara El Tari Cekal Calon TKI Asal Kab Kupang

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id– Satgaspam Bandara yang berasal dari Lanud El Tari Kupang, Koptu Volkes Nanis, berhasil mencekal dan menggagalkan keberangkatan calon TKI asal Kabupaten Kupang bernama Resli Runesi, dengan data No KTP 5301170307890002, Lahir di Erbaun 3 Juli 1995, Perempuan (Belum Kawin) domisili Erbaun, RT. 003 RW.002 Kec.Amarasi Barat Kab.Kupang. Kejadian pencekalan bermula dari laporan Ibu korban bernama […]

  • Lima Kandidat Dirut PDAM Kota Kupang Ikut Wawancara Akhir

    Lima Kandidat Dirut PDAM Kota Kupang Ikut Wawancara Akhir

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | 5 (lima) kandidat direktur utama perusahaan daerah air minum (Dirut PDAM) Kota Kupang mengikuti wawancara akhir oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh. Wawancara berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023 di rumah jabatan Wali Kota Kupang. Selain Penjabat Wali Kota Kupang bersama para staf khususnya, turut terlibat dalam wawancara akhir […]

  • DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

    DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 1Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Limbah B3 merupakan limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini […]

  • Dugaan Korupsi BTS Tahun 2020—2022, Johnny Plate Diperiksa Kejagung

    Dugaan Korupsi BTS Tahun 2020—2022, Johnny Plate Diperiksa Kejagung

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi, salah satunya merupakan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu, 15 Maret 2023. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa keenam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak […]

  • Garuda Sakti Atambua 2024, Rupiah Berdaulat di Batas RI-Tiles

    Garuda Sakti Atambua 2024, Rupiah Berdaulat di Batas RI-Tiles

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menghelat edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah dan sistem pembayaran digital di Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini merupakan rangkaian “Gerakan Rupiah Berdaulat di Perbatasan Negeri” (GARUDA SAKTI) Atambua dilaksanakan tanggal 6—10 Agustus 2024 di Kota Atambua. GARUDA SAKTI Atambua 2024 […]

  • Glenn Fredly Meninggal, Keluarga Pinta Pelayat Tak Hadiri Prosesi Pemakaman

    Glenn Fredly Meninggal, Keluarga Pinta Pelayat Tak Hadiri Prosesi Pemakaman

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mozes Latuihamallo, Perwakilan Keluarga dari Penyanyi Berbakat asal Ambon, Glenn Fredly menyampaikan kabar duka yang mendalam atas berpulangnya putra, saudara, kerabat, teman, dan sahabat bagi semua, Glenn Fredly yang bernama lengkap Glenn Fredly Deviano Latuihamallo pada Rabu, 8 April 2020, pukul 18.47 WIB dalam usia 44 tahun di Rumah Sakit Setia […]

expand_less