Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » ‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Firman Wijaya

Agenda pergantian presiden dan wakil presiden melalui pemilu diharapkan merupakan “jalur aman” transisi kekuasaan secara damai, namun bukanlah jalur aman tapi jalur terjal berliku penuh risiko.

Fanatisme kandidat presiden dan wakil presiden kini mengarah kepada persoalan ambang usia dan kali ini instrumen judicial review diuji kembali dan bola panas mengarah kembali kepada Mahkamah Konstitusi sang pengadil dan penjaga demokrasi (guardian of constitution).

Tidak tanggung-tanggung irisan waktu yang begitu mepet Komisi II DPR bersama Kemendagri sudah bersepakat masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2024 ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Namun tinggal satu bulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kapan pembacaan putusan sementara rentetan permohonan uji terdiri dari:

Pertama, Perkara No. 29/PUU/XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Seperti yang diketahui, PSI baru saja mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dan saat ini dikabarkan selangkah lagi mendeklarasikan Prabowo menjadi calon presiden 2024;

Kedua, Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Diketahui, Partai Garuda didirikan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik kandung dari politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria;

Ketiga, Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader partai Gerindra. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara;

Keempat, Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Dalam gugatannya tersebut, Arkaan menyebut Gibran Rakabuming sebagai landasan ia mengajukan gugatan ke MK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming saat ini santer diisukan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan dikabarkan tengah menunggu hasil putusan MK terkait batas usia capres-cawapres pada pemilu 2029. Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang notabene adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir dari website pada Senin, 25 September 2023, belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan dihelat pada Rabu, 27 September, tapi bukan soal gugatan usia capres. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Para penggugat meminta usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Alasan uji materiil terhadap batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan usia 35 tahun sampai usia 39 tahun sebagai usia produktif kehilangan hak politiknya, tuntutan dengan dukungan netizen begitu gegap gempita mendesak rumusan normatif pasal 169 tersebut.

Dalam konteks berpikir legal criticism menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya antara usia dan kecerdasan? Usia dan kecerdasan apakah karena memang ada kandidat favourable yang sedang diusung  sebagai hidden motivered uji materiil tersebut. Bahkan motif politik pengajuan uji materiil ini haruskah usia produktif untuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden tanpa  alat ukur kompetensi leadership yang mumpuni, di samping rekam jejak dan kematangan berpikir melalui serangkaian uji psikotes dan profile assessment.

Figur presiden dan wakil presiden harus menunjukkan kualitas kompetensi leadership unggul. Jadi amatlah dangkal jika persoalan pengujian batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden hanya karena kepentingan ada beberapa referensi negara lain yang menerapkan isu usia  minimal di bawah 40 tahun. Tanpa mengimbangi dengan kajian uji kelayakan kompetensi kandidat dengan tuntutan kinerja kapasitas jabatan presiden dan wakil presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentu tidak sesederhana yang dipikirkan untuk pengisian jabatan publik sekedar soal relasi rentang usia dari perspektif hak setiap orang. Kemampuan membangun relasi dan  manajemen kepemimpinan yang kuat dan andal dengan orientasi kebijakan berbasis pengetahuan dan pengalaman adalah modal dasar yang harus dimiliki. Tentu tidak bisa atas dasar eksperimen coba-coba, kini semua bergantung Mahkamah Konstitusi sendiri akan gunakan ratio decidendi seperti apa dan ke arah mana?

Apakah Mahkamah Konstitusi akan berpihak kepada precedent putusannya terdahulu mengandaskan permohonan uji Pasal 222 UU No. 7/2017 dengan alasan open legal polecy milik pembentuk UU ataukah akan membangun precedent baru Mahkamah Konstitusi juga dapat mendesain open legal polecy lewat putusannya.

Kita lihat saja!

Bagaimana komitmen Mahkamah Konstitusi di tengah political sphere (gelombang politik) uji usia minimal capres dan cawapres tersebut.(*)

Penulis merupakan Asisten Staf Khusus Wapres, Ketua Umum Peradin dan Pengajar Pasca Sarjana

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Berdialog dengan Keuskupan Ruteng Terkait PLTP Ulumbu Poco Leok

    PLN Berdialog dengan Keuskupan Ruteng Terkait PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Kam, 31 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) divisi panas bumi, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM beserta PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyambut baik ajakan dialog pihak Keuskupan Ruteng terkait proyek pengembangan geotermal pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 […]

  • Hari Dharma Karyadhika 2021, Menteri Yasona Tekankan Lima Hal

    Hari Dharma Karyadhika 2021, Menteri Yasona Tekankan Lima Hal

    • calendar_month Jum, 1 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hari Dharma Karyadhika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperingati pada bulan Oktober setiap tahun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan peringatan HDKD 2021 harus menjadi momentum untuk menunjukkan eksistensi Kemenkumham, khususnya di bidang pelayanan publik. “Tunjukkan eksistensi Kemenkumham di bidang pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan citra positif Kemenkumham […]

  • PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Periode September 2021

    PLN Siap Salurkan Stimulus Listrik Periode September 2021

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) memastikan pelanggan sudah dapat memperoleh stimulus ketenagalistrikan yang dianggarkan oleh pemerintah pada periode September 2021. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, […]

  • 13 Ruas Tol Baru Siap Dioperasikan pada Oktober – Desember 2018

    13 Ruas Tol Baru Siap Dioperasikan pada Oktober – Desember 2018

    • calendar_month Ming, 14 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong penyelesaian ruas-ruas tol baru di berbagai wilayah. Pembangunan jalan tol yang masif dilakukan bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah guna menurunkan biaya logistik sebagai amanat Nawa Cita Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam meningkatkan daya saing bangsa Indonesia. “Melalui […]

  • Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi PNK Hasilkan Produk Kreatif NTT

    Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi PNK Hasilkan Produk Kreatif NTT

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 5 (lima) mahasiswa Politeknik Negeri Kupang (PNK) mengikuti Program Wirausaha Mahasiswa Vokasi (PWMV) tahun 2021 berupa praktik kewirausahaan di Nice Handicraft guna menerapkan dan mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendorong pengembangan inovasi terapan dan menerapkannya di sektor industri baik langsung maupun tidak langsung. Kelima […]

  • PLN UIP Nusra Konsisten Bantu Warga Ring-1 PLTP Ulumbu Manggarai 

    PLN UIP Nusra Konsisten Bantu Warga Ring-1 PLTP Ulumbu Manggarai 

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Loading

    Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN berbasis benefit sharing program (BSP) ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat di Poco Leok.   Manggarai | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyalurkan bantuan serta memberikan pelatihan pertanian hortikultura dan peternakan kepada masyarakat Ring-1 pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi […]

expand_less