Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » ‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

‘Political Sphere’ MK Uji Usia Ideal Presiden dan Wapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Firman Wijaya

Agenda pergantian presiden dan wakil presiden melalui pemilu diharapkan merupakan “jalur aman” transisi kekuasaan secara damai, namun bukanlah jalur aman tapi jalur terjal berliku penuh risiko.

Fanatisme kandidat presiden dan wakil presiden kini mengarah kepada persoalan ambang usia dan kali ini instrumen judicial review diuji kembali dan bola panas mengarah kembali kepada Mahkamah Konstitusi sang pengadil dan penjaga demokrasi (guardian of constitution).

Tidak tanggung-tanggung irisan waktu yang begitu mepet Komisi II DPR bersama Kemendagri sudah bersepakat masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden 2024 ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Namun tinggal satu bulan menjelang penutupan capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kapan pembacaan putusan sementara rentetan permohonan uji terdiri dari:

Pertama, Perkara No. 29/PUU/XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Seperti yang diketahui, PSI baru saja mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dan saat ini dikabarkan selangkah lagi mendeklarasikan Prabowo menjadi calon presiden 2024;

Kedua, Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Diketahui, Partai Garuda didirikan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik kandung dari politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria;

Ketiga, Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader partai Gerindra. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara;

Keempat, Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Dalam gugatannya tersebut, Arkaan menyebut Gibran Rakabuming sebagai landasan ia mengajukan gugatan ke MK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming saat ini santer diisukan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan dikabarkan tengah menunggu hasil putusan MK terkait batas usia capres-cawapres pada pemilu 2029. Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang notabene adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir dari website pada Senin, 25 September 2023, belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan dihelat pada Rabu, 27 September, tapi bukan soal gugatan usia capres. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Para penggugat meminta usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Alasan uji materiil terhadap batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan usia 35 tahun sampai usia 39 tahun sebagai usia produktif kehilangan hak politiknya, tuntutan dengan dukungan netizen begitu gegap gempita mendesak rumusan normatif pasal 169 tersebut.

Dalam konteks berpikir legal criticism menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya antara usia dan kecerdasan? Usia dan kecerdasan apakah karena memang ada kandidat favourable yang sedang diusung  sebagai hidden motivered uji materiil tersebut. Bahkan motif politik pengajuan uji materiil ini haruskah usia produktif untuk pengisian jabatan presiden dan wakil presiden tanpa  alat ukur kompetensi leadership yang mumpuni, di samping rekam jejak dan kematangan berpikir melalui serangkaian uji psikotes dan profile assessment.

Figur presiden dan wakil presiden harus menunjukkan kualitas kompetensi leadership unggul. Jadi amatlah dangkal jika persoalan pengujian batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden hanya karena kepentingan ada beberapa referensi negara lain yang menerapkan isu usia  minimal di bawah 40 tahun. Tanpa mengimbangi dengan kajian uji kelayakan kompetensi kandidat dengan tuntutan kinerja kapasitas jabatan presiden dan wakil presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentu tidak sesederhana yang dipikirkan untuk pengisian jabatan publik sekedar soal relasi rentang usia dari perspektif hak setiap orang. Kemampuan membangun relasi dan  manajemen kepemimpinan yang kuat dan andal dengan orientasi kebijakan berbasis pengetahuan dan pengalaman adalah modal dasar yang harus dimiliki. Tentu tidak bisa atas dasar eksperimen coba-coba, kini semua bergantung Mahkamah Konstitusi sendiri akan gunakan ratio decidendi seperti apa dan ke arah mana?

Apakah Mahkamah Konstitusi akan berpihak kepada precedent putusannya terdahulu mengandaskan permohonan uji Pasal 222 UU No. 7/2017 dengan alasan open legal polecy milik pembentuk UU ataukah akan membangun precedent baru Mahkamah Konstitusi juga dapat mendesain open legal polecy lewat putusannya.

Kita lihat saja!

Bagaimana komitmen Mahkamah Konstitusi di tengah political sphere (gelombang politik) uji usia minimal capres dan cawapres tersebut.(*)

Penulis merupakan Asisten Staf Khusus Wapres, Ketua Umum Peradin dan Pengajar Pasca Sarjana

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pancasila Dasar Kedamaian dan Keadilan dalam Berpolitik

    Pancasila Dasar Kedamaian dan Keadilan dalam Berpolitik

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Felix Natu S.Fil.M.Fil, Putra Malaka. Perjalanan bangsa Indonesia telah mencapai 79 tahun. Usia ini sudah termasuk usia yang cukup matang bahkan dalam usia manusia sudah memasuki usia pensiun. Artinya” pengabdian” kepada negara sudah selesai dan sudah matang. Sebagai negara yang kokoh kita patut bersyukur karena para pendahulu atau founders  bangsa ini menjadikan Pancasila […]

  • Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Covid-19

    Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Covid-19

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan […]

  • CSR Bank NTT, Satu Unit Mobil Tangki Air Untuk Nagekeo

    CSR Bank NTT, Satu Unit Mobil Tangki Air Untuk Nagekeo

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Mbay, Garda Indonesia | Warga Nagekeo sungguh berbahagia. Bank NTT menyerahkan 1 (satu) unit mobil tangki untuk masyarakat Nagekeo dari Coorporate Social Responsibility (CSR) bank kebanggaan dan milik masyarakat NTT ini. Penyerahan berlangsung pada Selasa, 12 April 2022 di Kampung Adat Pajoreja, Desa Ululoga, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Saat itu, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, […]

  • Ganti Presiden? Ya Setuju!

    Ganti Presiden? Ya Setuju!

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Biasa saja dan sederhana. Ganti presiden itu pasti. Pertama-tama, umur orang itu terbatas, tidak ada yang hidup selamanya. Kedua, UU juga sudah mengatur, untuk Indonesia setiap 5 tahun bakal ada pilpres kok. Maksimal 2 kali menjabat, setelah itu ya sudah. Ketiga, Pak Jokowi juga sudah menegaskan tidak berminat untuk jadi presiden […]

  • Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas bersama Wapres Ma"ruf Amin

    Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023, Presiden: Harus Kita Manfaatkan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia, bersama dengan Filipina dan Jepang, akan menjadi tuan rumah bersama untuk penyelenggaraan Piala Dunia Basket FIBA tahun 2023 mendatang. Untuk itu, Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait melakukan persiapan sejak dini untuk menyukseskan gelaran internasional tersebut. Dalam rapat terbatas yang dihelat di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2020, […]

  • Sah! DPT Pilkada Kota Kupang 2024, Linus Lusi: Jaga Netralitas

    Sah! DPT Pilkada Kota Kupang 2024, Linus Lusi: Jaga Netralitas

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | KPU Kota Kupang menghelat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) wali kota dan wakil wali kota Kupang tahun 2024. Penetapan DPT pada Kamis, 19 September 2024 di Hotel Harper, Kupang. Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe di hadapan PJ Wali Kota Kupang Linus Lusi, […]

expand_less