Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT

Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 19 Juni. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua peserta didik karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri sebagaimana kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB online dengan sistem zonasi membuat siswa tersebar secara merata ke semua sekolah negeri. Tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Dengan sistem zonasi, semua sekolah wajib menerima peserta didik dalam radius terdekat dari sekolah tanpa ada diskriminasi.

Selain soal PPDB online dengan sistem zonasi, ada hal lain yang mesti menjadi perhatian seluruh stakehoder pendidikan di NTT yaitu perihal pungutan di sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan di sekolah membuat pening  para orang tua yang mendaftarkan anaknya pada sekolah negeri.

Sebagai lembaga negara yang setiap tahun memantau pelaksanaan PPDB, masih terdapat keluhan masyarakat seputar pungutan peserta didik baru. Sekolah negeri di NTT masih memungut uang dari para orang tua atas nama sumbangan atau pungutan pendidikan dengan macam-macam jenis pungutan.

Partisipasi Masyarakat

Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.  Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena panggilan, bukan kewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar. Ketika dilekati sifat bahkan norma kewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya. Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan. Akibatnya, dalam setiap musim PPDB, partisipasi masyarakat kerap muncul dalam bentuk berupa; uang pembelian map dan formulir pendaftaran, uang pendaftaran masuk, uang tes kemampuan tertentu (psikotest, kesehatan, dan lainnya), uang bangku/kursi (waiting list), uang pembangunan atau sumbangan pengembangan institusi, uang infaq untuk pengembangan institusi, uang pembelian (bahan) seragam, batik, baju olahraga, uang pembelian buku, LKS, uang SPP, uang pembayaran ekstra kurikuler, les, praktikum, uang makan minum, uang komite sekolah, uang study tour, uang kebersihan dan keamanan, uang ujian, uang pendaftaran ulang (pada saat kenaikan kelas) dan uang wisuda (kelulusan).

Sah tidaknya pungutan

Kapan suatu pungutan disebut pungutan sah dan kapan dinyatakan tidak sah? Pungutan disebut sah jika  memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dipungut oleh orang/petugas yang memiliki kewenangan untuk memungut. Dan disebut tidak sah jika pungutan tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dipungut oleh orang/petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut.

Hemat saya, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik, maka dua unsur pungutan tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan tidak sah. Sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat. Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal. Harus ada payung hukum  yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk melakukan pungutan.

Pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil. Khusus SMA/SMK di NTT, pungutan iuran komite berkisar Rp 50.000 – Rp. 200.000/siswa/bulan. Sebagai gambaran saja, jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1.000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150 juta atau pertahun mencapai Rp 1.8 miliar. Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan office boy, satpam, guru komite dan kebutuhan lainnya. Semestinya orang tua tidak diminta untuk membangun gedung sekolah, pagar, toilet, membeli komputer dan lainnya yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah.

Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pertama;  didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Kedua;  perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Ketiga:  dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kelima; digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Keenam;  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Ketujuh:  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Kedelapan; pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Saran Perbaikan

Pertama: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun. Dengan demikian jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa.

Kedua: Membangun kesamaan pemahaman sekolah dan stakeholder lain mengenai pungutan yang boleh dan tidak boleh.

Ketiga: Menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran.

Keempat; Membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah.

Kelima: Membuat sekolah percontohan yang pengelolaannya berbasis sumbangan sukarela.

Keenam; iuran komite dijadikan sebagai sumbangan pihak ketiga (SP3) dan akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA). Dengan demikian penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dana-dana tersebut akan diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah, suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelola langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini.(*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menilik Pentingnya Daging Ayam “Asuh” di Era Pandemi Covid-19

    Menilik Pentingnya Daging Ayam “Asuh” di Era Pandemi Covid-19

    • calendar_month Ming, 4 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Alya Azzahra, Mahasiswi Program Studi DIV Statistika Peminatan Sosial Kependudukan Politeknik Statistika STIS Daging Ayam Sebagai Bahan Makanan Penting Nasional Sebagai makhluk hidup, manusia tidak bisa lepas dari makanan yang merupakan kebutuhan dasar. Asupan pangan yang dikonsumsi akan menentukan status gizi kuantitas makanan yang dikonsumsi (BPS,2017). Terkait konsumsi per kapita, terdapat 5 (lima) […]

  • Buka Aib, Jika Paket Sahabat Bawa Ketetapan KPU Belu Ke MK

    Buka Aib, Jika Paket Sahabat Bawa Ketetapan KPU Belu Ke MK

    • calendar_month Kam, 17 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dua pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Belu, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan (paket SAHABAT) nomor urut 1, jumlah suara 50.376, dan Agustinus Taolin – Aloysius Hale Serens (paket SEHATI) nomor urut 2, jumlah suara 50.623 telah ditetapkan Ketua KPU Kabupaten Belu pada, Rabu 16 Desember […]

  • Dulu Menangkan Prabowo, Kini Siap Menangkan Simon-Andry

    Dulu Menangkan Prabowo, Kini Siap Menangkan Simon-Andry

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere | Relawan yang menamakan diri ‘Beta Siaga’ Maumere, Kabupaten Sikka menyatakan mendukung kepada Simon Petrus Kamlasi (SP) dan Adrianus Garu (Andry Garu) atau SIAGA untuk pemilihan gubernur NTT pada 27 November 2024. Ketua Beta Siaga Maumere, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau biasa dipanggil Nong Irfan mengatakan, relawan Beta Siaga Maumere telah dibentuk sejak dua […]

  • Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

    Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6—17 Mei 2021. “Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, pada Jumat, 16 April 2021, meralat pernyataannya pada Kamis, 15 April 2021 yang […]

  • DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

    DP3A Edukasi Tindak Kekerasan Anak bagi Siswa SMPK St Yoseph

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Rangkaian terakhir dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP [25 November 2018 –10 Desember 2018]) oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTT melalui Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak dan P2TP2A memberikan edukasi tindak kekerasan anak bagi siswa/siswi SMPK St Yoseph Kupang, Senin/10/12/18. Sebanyak 100 siswa […]

  • Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Ingatkan Jaga Persatuan

    Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Ingatkan Jaga Persatuan

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Surakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk terus menjaga semangat toleransi, Bhinneka Tunggal Ika, dan persatuan bangsa dalam menyongsong gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Presiden ingin agar pesta demokrasi tersebut disiapkan dan dijaga agar hasil dan prosesnya berjalan dengan baik. “Kita harus mempersiapkan dan menjaga Pemilu tahun depan agar hasilnya […]

expand_less