Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Proses sidang praperadilan wartawan Sergap.id yang bersifat maraton dan terbuka untuk umum, sudah memasuki tahap Kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/16/pendapat-saksi-ahli-hukum-pidana-undana-terhadap-praperadilan-wartawan-sergap-id/

Temu media yang digelar Tim Advokat Wartawan Sergap.id selaku Pemohon Praperadilan di Hotel Nusantara II Atambua, menyebutkan bahwa materi kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan itu meliputi beberapa fakta berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana sehari sebelumnya.

Ketua Tim Advokat, Melkianus Conterius Seran, S.H. mengatakan, fakta- fakta yang terungkap di persidangan baik itu alat bukti surat maupun keterangan ahli hukum pidana, pihaknya menyimpulkan bahwa penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Conterius Seran, S.H.

Argumentasi- argumentasi yang dibangun Timnya, Pertama, penetapan Seldi Berek sebagai tersangka, tidak didahului dengan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi dan pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka. Menurut keterangan saksi Ahli Hukum Pidana bahwa itu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Karena itu, penetapan Seldi sebagai tersangka itu ‘Harus Batal Demi Hukum!’.

Kedua, Penetapan Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak memenuhi kualifikasi dua alat bukti yang sah menurut Undang- Undang dan Konstitusi. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi ahli, bukti permulaan sah itu harus dilihat dari kualitas bukan kuantitasnya, dan harus memiliki relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Jika tidak, maka tidak bisa dipakai sebagai alat bukti permulaan yang cukup. “Terkait dengan bukti permulaan ini, bahwa kasus ini bermula dari postingan Seldi di grup tertutup whatsapp dengan mengutip pernyataan dari Aris Bria Seran. Seharusnya Aris diperiksa terlebih dahulu sebelum Seldi ditetapkan sebagai tersangka, untuk memastikan kutipan itu benar atau tidak,” pintanya.

Melkianus menandaskan bahwa tiga alat bukti seperti keterangan saksi Charles Dupe, Karel Benu dan Lorens Haba tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Seldi Berek sebagai tersangka. “Karena, mereka ini tidak mengerti persoalan. Apakah benar atau tidak pernyataan Aris yang dikutip oleh Seldi. Ini harus diuji untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana oleh Pemohon,” urainya.

Ketiga, berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka secara ‘In Absentia’ (tidak hadir), Melkianus mengemukakan, hal itu sudah ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana bahwa itu hanya bisa dilakukan jika seseorang yang statusnya buron. Semua bukti yang ditunjukkan Termohon mulai dari T1- T38 itu tidak satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Seldi itu buron.

Konstruksi hukumnya, Termohon harus melakukan pemanggilan secara sah dan patuh, paling kurang tiga kali. Nah, yang terjadi adalah Seldi langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil ‘In Absentia’. “Dan karena itu, dari kajian kami Tim Hukum, penetapan tersangka terhadap klien kami Seldi, tidak sah menurut hukum dan harus Batal Demi Hukum! Tentu, kami Tim Hukum serahkan sepenuhnya kepada Hakim Praperadilan untuk mengadili dan memutuskan sesuai dengan hukum, undang- undang dan konstitusi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transfer Keahlian Bertaman, Biro Umum Setda NTT Helat Lomba Tata Taman

    Transfer Keahlian Bertaman, Biro Umum Setda NTT Helat Lomba Tata Taman

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna diperoleh transformasi keahlian bertaman bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer Biro Umum Setda NTT, maka dihelat Lomba Penataan Taman Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT di Jalan El. Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Tujuan utamanya untuk transformasi pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan mengelola taman,” urainya Plt. […]

  • Air Mancur di Bundaran Tirosa Memesona, Salut bagi Pemkot Kupang & Bank NTT

    Air Mancur di Bundaran Tirosa Memesona, Salut bagi Pemkot Kupang & Bank NTT

    • calendar_month Sen, 21 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Air Mancur Bundaran Tirosa ditampilkan perdana pada Minggu malam, 20 Desember 2020. Pemasangan air mancur yang bakal menjadi ikon di pintu masuk Kota Kupang tersebut atas ide dari Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dan didukung pembiayaan oleh Bank NTT. Pemprov NTT melalui Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pun […]

  • Kolaborasi dengan Kalbe, 11 Provinsi Jadi Mitra Ekonomi Kementerian PPPA

    Kolaborasi dengan Kalbe, 11 Provinsi Jadi Mitra Ekonomi Kementerian PPPA

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pada momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan PT Kalbe Farma, Tbk. melalui Fatigon meresmikan secara simbolis kolaborasi dalam mendukung “Perempuan Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha” di Kantor Kemen PPPA Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021. Kolaborasi yang didukung juga oleh UN Women, UNDP, dan […]

  • Komisi VI DPR Apresiasi PLN Optimasi Kontrak IPP Hingga 47 Triliun Rupiah

    Komisi VI DPR Apresiasi PLN Optimasi Kontrak IPP Hingga 47 Triliun Rupiah

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PLN dalam menekan beban take or pay (TOP) hingga Rp 47,05 triliun pada tahun 2022. Langkah cerdas PLN dalam mengoptimasi kontrak supply listrik dengan Independent Power Producer (IPP) mampu meningkatkan efisiensi PLN selama pandemi berlangsung. Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyampaikan apresiasi […]

  • Kenapa Imlek Hujan Deras

    Kenapa Imlek Hujan Deras

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Tahun Baru China atau Imlek selalu tiba selama rentang tanggal 21 Januari—20 Februari. Pada periode tersebut bertepatan dengan puncak musim hujan di Indonesia. Maka, tidak mengherankan jika hujan sering tiba saat Imlek. Selain itu, curah hujan tinggi saat perayaan Imlek di Indonesia pun dipengaruhi oleh monsun Asia. Monsun ini mencapai puncaknya pada Januari—Februari, bertepatan dengan […]

  • BI Perwakilan NTT Bantu 750 Warga Terdampak Badai di Kota Kupang

    BI Perwakilan NTT Bantu 750 Warga Terdampak Badai di Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-badai Siklon Tropis Seroja yang memorak-porandakan wilayah Kota Kupang pada Minggu, 4 April 2021 pukul 23.00 WITA hingga Senin, 5 April 2021 yang meluluhlantakkan jaringan listrik dan telekomunikasi, fasilitas umum, gedung pemerintahan dan swasta, dan rumah-rumah warga. Menyikapi kondisi tersebut, maka Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT menyalurkan bantuan bagi 750 Warga […]

expand_less