Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Setelah kami Tim Hukum lakukan kajian, ternyata kami sampai pada satu kesimpulan bahwa Charles Dupe itu harus kita tersangkakan! [jadikan tersangka]. Karena, justru dari dia yang menyebarkan informasi itu kepada publik sehingga timbul masalah ini,” tegas Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. kepada wartawan di Hotel Nusantara II, pada Rabu, 17 Juni 2020 sembari memastikan bahwa Charles Dupe akan segera dilaporkan timnya ke polisi dalam waktu dekat.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Menurut Melkianus, Seldi Berek bukanlah pelaku [tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan]. Dia itu, sesungguhnya korban kriminalisasi. Dan, Seldi sendiri sebagai admin mengakui bahwa grup itu tertutup dan anggotanya hanya 27 orang.”27 orang itu di dalam grup terbatas! Yang mentransmisikan/ menyebarluaskan itu Charles Dupe! Berarti, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 itu adalah Charles Dupe!” tandas ketua tim andal itu.

Ferdinandus Maktaen, S.H. menambahkan terkait dengan bukti surat. Ketika sudah di’leges’ oleh pengadilan, maka sudah disebut sebagai akta, dokumen bukti resmi. Penyidik sudah memanipulasi akta. Pemeriksaan riil terhadap Aris Bria Seran, dilakukan pada tanggal 5 Mei 2020 tetapi penyidik merekayasa menjadi tanggal 28 Mei 2020. Ini, sebuah rekayasa hukum, kejahatan!

“Coba dibayangkan. Untuk kepentingan hukum saja, mereka sudah lakukan seperti ini. Apalagi orang yang tidak berani mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan mereka. Nah, ini mental- mental penyidik yang tidak benar. Ini, perlu ada tindakan tegas dari internal kepolisian karena kami bisa buktikan sebagai sebuah kejahatan. Ini, fakta di dalam persidangan. Jadi, penyidik telah melakukan penipuan terhadap administrasi yang diajukan di pengadilan,” terangnya.

Terkait Charles Dupe, Ferdinandus menandaskan, Kapolres harus berani mengambil langkah untuk menetapkan Charles Dupe sebagai tersangka. “Bagaimana polres tidak menetapkan anggotanya menjadi tersangka, malah Seldi Berek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres harus berani. Kalau kapolres tidak berani, sebaiknya berhenti dari polisi. Jelas, Charles Dupe yang melakukan transmisi, tapi dia hanya sebagai saksi. Ya, sebaiknya Kapolres mundur saja dari jabatan itu,” tantang Ferdinandus. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Coffee Morning’ Bersama Jurnalis, Bupati Belu: Tidak Ada Niat Batasi Wartawan

    ‘Coffee Morning’ Bersama Jurnalis, Bupati Belu: Tidak Ada Niat Batasi Wartawan

    • calendar_month Jum, 7 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH,Finasim didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens,M.M. bertatap muka atau  coffee morning bersama seluruh wartawan – wartawati  yang bertugas di wilayah Kabupaten Belu, di restoran Hotel Matahari Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat pagi, 7 Mei 2021. Agenda coffee morning, selain sebagai ajang saling […]

  • Polisi Lalu Lintas Darurat

    Polisi Lalu Lintas Darurat

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Usai menikmati berkat Tuhan di warung makan di samping Apotik Rahayu Cideng, daerah Roxy, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Desember 2022 sekitar pukul 18.35 WIB, saya melihat sekelompok anak muda sementara mengatur alur lalu lintas yang sementara padat merayap. “Hoi, Hei,” teriak seorang anak muda kisaran usia 18 tahun sambil memberikan […]

  • Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

    Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pencarian kapal selam KRI Nanggala-402 telah dinaikkan fasenya, dari fase submiss (hilang) menuju fase subsunk (tenggelam), yang membawa 53 personel terbaik TNI AL. “Saya atas nama Panglima TNI menyampaikan rasa prihatin yang mendalam. Kita bersama-sama mendoakan supaya proses pencarian ini terus bisa dilaksanakan dan bisa mendapatkan bukti-bukti kuat,” kata Panglima TNI […]

  • Dua Petinju Binaan Silem Serang Bakal Adu Jotos di Member Fight KJP

    Dua Petinju Binaan Silem Serang Bakal Adu Jotos di Member Fight KJP

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Depok, Garda Indonesia | Dua orang petinju asal Depok akan bertanding dalam even Member Fight KPJ di GOR Bulungan, Blok M Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 September 2019. Kedua petinju tersebut atas nama Elza Widya dan Purwanto, dari Sasana Silem Amanatun Soe Boxing Camp, milik petinju profesional Indonesia, Silem Serang. Silem Serang, selain sebagai atlet […]

  • Upacara HUT Ke–76 Republik Indonesia di Daerah Dilaksanakan Sederhana

    Upacara HUT Ke–76 Republik Indonesia di Daerah Dilaksanakan Sederhana

    • calendar_month Sab, 7 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sehubungan dengan situasi pandemi Covid–19, dengan merujuk pada surat edaran Menteri Sekretaris Negara, bahwa penyelenggaraan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–76 Kemerdekaan Rl tahun 2021 tingkat daerah dilaksanakan secara sederhana, khidmat, minimalis, dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH,FINASIM. saat memimpin rapat persiapan […]

  • Hasil Sidang Isbat : Ramadan 1444H pada Kamis 23 Maret 2023

    Hasil Sidang Isbat : Ramadan 1444H pada Kamis 23 Maret 2023

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023. Ketetapan ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1444 H. Sidang isbat yang dihelat di auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, diikuti perwakilan ormas Islam, Duta Besar Negara Sahabat, dan Tim Hisab Rukyat […]

expand_less