Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai situasi Indonesia terkini sedang dalam prahara konstitusional.

“Hal itu bermula ketika palu godam yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, red) pada Selasa, 7 November 2023 dengan hasil dua kali RPH tanggal 3 November 2023 dan 6 November 2023 oleh Jimly Asshidiqqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, walau tidak berakhir bulat tetapi efek getarnya luar biasa mengguncang jagat peradilan,” ujar Firman di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.

Firman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023, terkait pengujian materiil Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Di mana putusan tersebut dijamin Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait Wewenang dan Kekuasaan MK, tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat, ternyata dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu lebih lanjut mengatakan, serangkaian tuduhan para Hakim MK terlapor itu diduga melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang tercantum dalam Bab II Pasal 17 Ayat (3), (4), (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai conflict of interest hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa advokat, atau panitera dan Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai prinsip independensi, prinsip integritas, dan prinsip ketidakberpihakan (Sapta Karsa Hutama).

“Tatkala memastikan bagaimana proses hukum bekerja melalui aspek penalaran dan penafsiran, logika hukum dan logika hakim-hakim MK tersebut, semua Hakim MK tersebut dilaporkan. Lima laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Lima laporan kepada Arif Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Enny Nurbaningsih. Secara skeptis Hakim semestinya dianggap paham Judicial Disqualification atau Recusal yang relevan dengan asas Nemo Judex in Causa Sua karena conflict of interest,” ujarnya.

Terkait kepentingan politik, urai Firman Wijaya , uji konstitusionalitas yang dianggap memberi peluang majunya Gibran Rakabuming Raka, sehingga menurut Majelis Kehormatan, para hakim terlapor in casu Ketua MK Anwar Usman dipandang melakukan pelanggaran berat.

“Prinsip impartiality, tak ayal kredibilitas MK dinilai sudah runtuh dengan ungkapan Pelapor “Mega Skandal Pusaran Mahkamah Keluarga”. Independensi dan moralitas lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi itu dipandang melakukan pelanggaran etika berat (extra ordinary ethics violation),” bebernya.

Kendati begitu, menurutnya yang jadi persoalannya kemudian ialah Hakim MK Anwar Usman menganggap dirinya tidak dalam posisi memiliki conflict of interest.

“Tradisi semacam itu sudah berjalan sejak Ketua MK yang lalu menjabat, Jimly Asshidiqqie, Mahfud MD, Arif Hidayat. Conflict of interest menurut Anwar Usman juga sebenarnya sangat tampak dalam perpanjangan usia Hakim MK Sadli Isra. Namun terlepas dari itu semua, tampaknya para Hakim MK itu dipersalahkan terkait “Legal Reasoning” oleh MKMK,” urainya.

“Jika sekiranya tradisi Hakim itu bebas membangun “Legal Reasoning”nya dalam rangka Independency of Judiciary sudah berlangsung lama, kemudian dalam perkara No. 90/PUU-XX/2023 kemudian dianggap sebagai Judicial Fallacy (penyimpangan prinsip peradilan in casu MK) maka wajar kemudian toward common sense (bangun rasional) penghukuman Hakim-hakim MK melalui MKMK memiliki tendensi membunuh tradisi Independency of Judiciary itu sendiri. Suatu situasi dalam paradoks dalam berhukum,” pungkas Staf Ahli Hukum Wakil Presiden itu.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Viktor : ‘Kita Kembalikan Kab Kupang Sebagai Gudang Ternak!’

    Gubernur Viktor : ‘Kita Kembalikan Kab Kupang Sebagai Gudang Ternak!’

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |Viktor Bungtilu Laiskodat – Gubernur NTT meminta masyarakat untuk membaca berbagai peluang usaha. Masyarakat juga diharapakan ikut berdaya membangun rantai nilai (value chain), untuk menghasilkan berbagai produk pertanian dan peternakan. Permintaan Gubernur NTT itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Desa Fatuteta Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Hari Rabu/13 […]

  • Gubernur NTT : Pariwisata Bukan Persoalan Halal atau Haram

    Gubernur NTT : Pariwisata Bukan Persoalan Halal atau Haram

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | “Saya senang karena banyak sekali teman-teman hadir malam ini dan saya bangga kepada panitia API (Anugerah Pesona Indonesia, red), terutama Pak Rio Kapela selaku penasihat yang telah bekerja luar biasa dan kita harapkan, ke depan apresiasi ini menjadi sebuah kekuatan lembaga yang dapat memberikan apresiasi terhadap seluruh destinasi pariwisata di […]

  • “Kado Natal” 17 Pemilik Tanah Terima Ganti Untung PLTP Ulumbu

    “Kado Natal” 17 Pemilik Tanah Terima Ganti Untung PLTP Ulumbu

    • calendar_month Ming, 22 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Prosesi ganti untung berlangsung lancar, diwarnai senyuman para pemilik tanah saat menerima buku tabungan berisi ganti kerugian. Proses ini menjadi langkah maju dalam pembangunan PLTP Ulumbu 5-6 yang tidak hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai.   Ruteng | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama […]

  • Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), Quo Vadis?

    Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), Quo Vadis?

    • calendar_month Sab, 12 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh: Emmanuel Richardo, SP Lebih baik di sini, rumah kita sendiri, segala nikmat dan anugerah Yang Kuasa, semuanya ada di sini, Rumah kita. Demikian penggalan lagu Rumah Kita karya grup musik legendaris Indonesia God Bless sengaja penulis angkat sebagai pembuka tulisan ini untuk menggugah kita agar selalu memulai dari apa yang ada pada kita. Termasuk […]

  • Decak Kagum Prof Tyas Lihat Semangat UMKM Desa Binaan Bank NTT

    Decak Kagum Prof Tyas Lihat Semangat UMKM Desa Binaan Bank NTT

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Sikka, Garda Indonesia | Juri festival desa binaan bank NTT dan PAD tahun 2022 sudah melakukan assessment awal terhadap 115 desa yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. Ketua Dewan Juri, Prof Dr. Intiyas Utami, SE., MSi, Ak, CA, CMA, QIA, CfrA. melakukan penilaian pada desa-desa peserta di Kabupaten Sikka. Dalam kunjungannya ke desa-desa di Kabupaten […]

  • Bali Bakal Punya Transportasi MRT pada Tahun 2028

    Bali Bakal Punya Transportasi MRT pada Tahun 2028

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Langkah ini diambil demi menghadirkan transportasi modern yang tetap sejalan dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal Bali.   Jakarta | Pemerintah Provinsi Bali resmi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melanjutkan pembangunan MRT Bali. Pemprov DKI Jakarta melalui PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dalam pengembangan transportasi MRT. […]

expand_less