Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

Political Murder dan Tendencious Judicial Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai situasi Indonesia terkini sedang dalam prahara konstitusional.

“Hal itu bermula ketika palu godam yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, red) pada Selasa, 7 November 2023 dengan hasil dua kali RPH tanggal 3 November 2023 dan 6 November 2023 oleh Jimly Asshidiqqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, walau tidak berakhir bulat tetapi efek getarnya luar biasa mengguncang jagat peradilan,” ujar Firman di Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.

Firman menilai, putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023, terkait pengujian materiil Pasal 169 Huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Di mana putusan tersebut dijamin Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait Wewenang dan Kekuasaan MK, tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final dan mengikat, ternyata dapat dilumat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) itu lebih lanjut mengatakan, serangkaian tuduhan para Hakim MK terlapor itu diduga melanggar prinsip dan asas penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang tercantum dalam Bab II Pasal 17 Ayat (3), (4), (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai conflict of interest hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa advokat, atau panitera dan Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai prinsip independensi, prinsip integritas, dan prinsip ketidakberpihakan (Sapta Karsa Hutama).

“Tatkala memastikan bagaimana proses hukum bekerja melalui aspek penalaran dan penafsiran, logika hukum dan logika hakim-hakim MK tersebut, semua Hakim MK tersebut dilaporkan. Lima laporan kepada Ketua MK Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Lima laporan kepada Arif Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Enny Nurbaningsih. Secara skeptis Hakim semestinya dianggap paham Judicial Disqualification atau Recusal yang relevan dengan asas Nemo Judex in Causa Sua karena conflict of interest,” ujarnya.

Terkait kepentingan politik, urai Firman Wijaya , uji konstitusionalitas yang dianggap memberi peluang majunya Gibran Rakabuming Raka, sehingga menurut Majelis Kehormatan, para hakim terlapor in casu Ketua MK Anwar Usman dipandang melakukan pelanggaran berat.

“Prinsip impartiality, tak ayal kredibilitas MK dinilai sudah runtuh dengan ungkapan Pelapor “Mega Skandal Pusaran Mahkamah Keluarga”. Independensi dan moralitas lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi itu dipandang melakukan pelanggaran etika berat (extra ordinary ethics violation),” bebernya.

Kendati begitu, menurutnya yang jadi persoalannya kemudian ialah Hakim MK Anwar Usman menganggap dirinya tidak dalam posisi memiliki conflict of interest.

“Tradisi semacam itu sudah berjalan sejak Ketua MK yang lalu menjabat, Jimly Asshidiqqie, Mahfud MD, Arif Hidayat. Conflict of interest menurut Anwar Usman juga sebenarnya sangat tampak dalam perpanjangan usia Hakim MK Sadli Isra. Namun terlepas dari itu semua, tampaknya para Hakim MK itu dipersalahkan terkait “Legal Reasoning” oleh MKMK,” urainya.

“Jika sekiranya tradisi Hakim itu bebas membangun “Legal Reasoning”nya dalam rangka Independency of Judiciary sudah berlangsung lama, kemudian dalam perkara No. 90/PUU-XX/2023 kemudian dianggap sebagai Judicial Fallacy (penyimpangan prinsip peradilan in casu MK) maka wajar kemudian toward common sense (bangun rasional) penghukuman Hakim-hakim MK melalui MKMK memiliki tendensi membunuh tradisi Independency of Judiciary itu sendiri. Suatu situasi dalam paradoks dalam berhukum,” pungkas Staf Ahli Hukum Wakil Presiden itu.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perahu Hacker Tenggelam di Boa Rote, 7 Orang Meninggal

    Perahu Hacker Tenggelam di Boa Rote, 7 Orang Meninggal

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Rote, Garda Indonesia | Nasib naas dialami perahu bernama “Hacker” dinakhodai Paulus Hangge. Perahu yang baru saja selesai dibikin dan diluncurkan ke laut dari pantai Bo’a, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tanda mulai dioperasikan pada Minggu, 16 Oktober 2022 sekira pukul 16.50 WITA. Laporan intelijen menyebutkan bahwa masyarakat Desa Bo’a gotong royong […]

  • Tenun Motif Sepe Ikon Kota Kupang Dipajang di ‘Exotic Tenun Fest’

    Tenun Motif Sepe Ikon Kota Kupang Dipajang di ‘Exotic Tenun Fest’

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tenun Motif Sepe sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) personal hasil karya dari Ketua Dekranasda, Hilda Manafe bersama penenun dari Penkase, dipajang dan dipromosikan saat Exotic Tenun Fest yang dihelat oleh Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT, di Gedung Dekranasda Provinsi NTT, pada Senin, […]

  • Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

    Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

    • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. “Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik […]

  • Cahaya Listrik di Kebun Buah Naga, Atensi dan Peduli PLN bagi Petani TTU

    Cahaya Listrik di Kebun Buah Naga, Atensi dan Peduli PLN bagi Petani TTU

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | PLN terus mendorong peningkatan produktivitas pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan sebagainya. Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli, PLN UIW NTT memberikan bantuan 460 lampu, instalasi air dan pemasangan listrik baru senilai Rp.130 juta guna meningkatkan produktivitas Petani Buah Naga di Desa Nunmafo, Kecamatan […]

  • Garam Malaka-Emas Putih dari NTT, Digarap Atau Ditolak Masyarakat?

    Garam Malaka-Emas Putih dari NTT, Digarap Atau Ditolak Masyarakat?

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Meski ada aksi penolakan terhadap aktivitas tambak garam yang dikelola PT. Inti Daya Kencana di Desa Weoe Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak 1 Maret 2019 lalu, Namun Gubernur NTT Viktor Laiskodat tetap memerintahkan Bupati Malaka dan pihak pengelola tambak garam untuk kembali beroperasi di lokasi tersebut Dirilis dari Siaran […]

  • Empat Tuntutan Masyarakat Sumbawa Korban Gempa Kepada Bupati Djibril

    Empat Tuntutan Masyarakat Sumbawa Korban Gempa Kepada Bupati Djibril

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Sumbawa, Garda Indonesia | Masyarakat korban gempa di Desa Labuhan Mapin Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat( NTB) akan melakukan demo sesuai rencana pada Kamis 12 September 2019, dengan berjalan kaki sejauh 2 km menuju Kantor Camat Alas Barat. Sesuai hasil kesepakatan pada Rapat Forum Warga dengan membawa 4 (empat) tuntutan diantaranya: Pertama, Segera realisasikan […]

expand_less