Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

Pungutan Sekolah Negeri Berbalut Sumbangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 21 Jun 2024
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT

Tahapan pendaftaran, pengumuman dan pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2024 telah dimulai pada tanggal 19 Juni. Kita berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan lancar. Tidak ada riak-riak dan protes berlebihan para orang tua peserta didik karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri sebagaimana kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

PPDB online dengan sistem zonasi membuat siswa tersebar secara merata ke semua sekolah negeri. Tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Dengan sistem zonasi, semua sekolah wajib menerima peserta didik dalam radius terdekat dari sekolah tanpa ada diskriminasi.

Selain soal PPDB online dengan sistem zonasi, ada hal lain yang mesti menjadi perhatian seluruh stakehoder pendidikan di NTT yaitu perihal pungutan di sekolah negeri. Rupa-rupa pungutan di sekolah membuat pening  para orang tua yang mendaftarkan anaknya pada sekolah negeri.

Sebagai lembaga negara yang setiap tahun memantau pelaksanaan PPDB, masih terdapat keluhan masyarakat seputar pungutan peserta didik baru. Sekolah negeri di NTT masih memungut uang dari para orang tua atas nama sumbangan atau pungutan pendidikan dengan macam-macam jenis pungutan.

Partisipasi Masyarakat

Pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.  Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Makna mendalam dari frasa partisipasi adalah kesukarelaan peran, sehingga partisipasi orang tua/masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dimaknai sebagai bentuk kesukarelaan peran karena panggilan, bukan kewajiban apalagi dikaitkan dengan hak-hak siswa atas proses belajar mengajar. Ketika dilekati sifat bahkan norma kewajiban, ada berbagai konsekuensi hukum yang melekat atau bisa dilekati di dalamnya. Pemahaman  pihak sekolah yang masih beragam mengenai  bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan. Akibatnya, dalam setiap musim PPDB, partisipasi masyarakat kerap muncul dalam bentuk berupa; uang pembelian map dan formulir pendaftaran, uang pendaftaran masuk, uang tes kemampuan tertentu (psikotest, kesehatan, dan lainnya), uang bangku/kursi (waiting list), uang pembangunan atau sumbangan pengembangan institusi, uang infaq untuk pengembangan institusi, uang pembelian (bahan) seragam, batik, baju olahraga, uang pembelian buku, LKS, uang SPP, uang pembayaran ekstra kurikuler, les, praktikum, uang makan minum, uang komite sekolah, uang study tour, uang kebersihan dan keamanan, uang ujian, uang pendaftaran ulang (pada saat kenaikan kelas) dan uang wisuda (kelulusan).

Sah tidaknya pungutan

Kapan suatu pungutan disebut pungutan sah dan kapan dinyatakan tidak sah? Pungutan disebut sah jika  memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dipungut oleh orang/petugas yang memiliki kewenangan untuk memungut. Dan disebut tidak sah jika pungutan tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dipungut oleh orang/petugas yang tidak memiliki kewenangan untuk memungut.

Hemat saya, jika sekolah adalah lembaga publik yang tunduk pada hukum administrasi publik, maka dua unsur pungutan tersebut haruslah dipenuhi agar tidak disebut melakukan pungutan tidak sah. Sekolah mestinya tidak melakukan pungutan hanya semata-mata dengan dasar kesepakatan bersama orang tua melalui komite kecuali jika sekolah bukan lembaga publik dan tunduk pada hukum privat. Jika pun demikian, sekolah harus mematuhi syarat-syarat sahnya suatu kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Hukum Perdata. Dengan demikian perlu diatur bahwa apakah pungutan di sekolah adalah sejenis retribusi, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ataukah jenis pungutan lain yang legal. Harus ada payung hukum  yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk melakukan pungutan.

Pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil. Khusus SMA/SMK di NTT, pungutan iuran komite berkisar Rp 50.000 – Rp. 200.000/siswa/bulan. Sebagai gambaran saja, jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1.000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150 juta atau pertahun mencapai Rp 1.8 miliar. Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan office boy, satpam, guru komite dan kebutuhan lainnya. Semestinya orang tua tidak diminta untuk membangun gedung sekolah, pagar, toilet, membeli komputer dan lainnya yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah.

Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pertama;  didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Kedua;  perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Ketiga:  dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kelima; digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Keenam;  sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Ketujuh:  tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Kedelapan; pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Saran Perbaikan

Pertama: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendanaan Pendidikan. Perda ini selanjutnya diikuti dengan edaran dinas pendidikan terkait larangan pungutan sekolah setelah menetapkan unit cost/riil cost siswa per tahun. Dengan demikian jika ada pungutan yang melampaui kebutuhan riil siswa pertahun dimaksud, maka pertanyaannya adalah pungutan tersebut untuk pembiayaan kegiatan apa.

Kedua: Membangun kesamaan pemahaman sekolah dan stakeholder lain mengenai pungutan yang boleh dan tidak boleh.

Ketiga: Menyusun petunjuk teknis untuk sekolah mengenai penggalangan partisipasi berupa sumbangan masyarakat untuk membedakan sumbangan, pungutan dan iuran.

Keempat; Membangun sistem akuntabilitas dan transparansi anggaran Sekolah.

Kelima: Membuat sekolah percontohan yang pengelolaannya berbasis sumbangan sukarela.

Keenam; iuran komite dijadikan sebagai sumbangan pihak ketiga (SP3) dan akan disetor ke kas daerah Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya dikelolah sebagai bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA). Dengan demikian penggunaan sumbangan dan pungutan orang tua akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dana-dana tersebut akan diaudit penggunaannya oleh auditor pemerintah, suatu hal yang tidak akan mungkin terjadi jika sumbangan dan pungutan orang tua tersebut dikelola langsung oleh komite sekolah sebagaimana terjadi saat ini.(*)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Padam Listrik Daratan Timor, PLN Sigap Pemeliharaan di Cuaca Ekstrem

    Cegah Padam Listrik Daratan Timor, PLN Sigap Pemeliharaan di Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai upaya menjaga kontinuitas penyaluran tenaga listrik di Pulau Timor, Tim ULTG (Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk) Kupang melakukan Pemeliharaan pergeseran damper pada Line #1 Tower 27 Section I Bolok – Maulafa 70 kV. Sistem transmisi tenaga listrik merupakan penyaluran tenaga listrik yang menghubungkan pusat pembangkit listrik ke Gardu Induk melalui Saluran […]

  • Konflik Tanah di Desa Dubesi Batas RI- RDTL, Kepala Desa Sebut Sudah Selesai

    Konflik Tanah di Desa Dubesi Batas RI- RDTL, Kepala Desa Sebut Sudah Selesai

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Konflik batas tanah antara Maria Bete dan Pit Mau yang terletak di RT 07/ RW 04, Dusun Haliwen B, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Perbatasan Timor Leste sejak tahun 2018 silam, dianggap telah selesai oleh Kepala Desa Andreas Atok. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/25/mekar-sejak-tahun-1993-desa-dubesi-di-belu-masih-jadi-anak-tiri/ “Masalah […]

  • Kinerja Baik Bank NTT Semester I 2021 di Tengah Pandemi

    Kinerja Baik Bank NTT Semester I 2021 di Tengah Pandemi

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PPKM Darurat bakal memberikan dampak ekonomi dan keuangan kepada lembaga keuangan dan perbankan; namun menjadi penakar kinerja manajemen Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) semester I Tahun Buku 2021, menunjukkan angka yang sangat menggembirakan. Kondisi pandemi menjadi sebuah catatan dalam sejarah, karena seluruh sektor mengalami guncangan, terlebih sektor ekonomi. […]

  • Rote Ndao Menuju Sentra Garam Nasional, PLN Siap Suplai Listrik Andal

    Rote Ndao Menuju Sentra Garam Nasional, PLN Siap Suplai Listrik Andal

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Manager PLN UP3 Kupang, Nikolas Denis Adrian, yang mewakili PLN UIW NTT, menyampaikan kesiapan PLN mendukung penuh pembangunan Sentra Industri Garam Nasional (SIGN) di Rote Ndao.   Kupang | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kawasan Sentra Industri Garam Nasional (SIGN) di Kabupaten Rote Ndao. Hal […]

  • Sekjen PBB Ajak Gibran Keluar dari PDIP Demi Prabowo?

    Sekjen PBB Ajak Gibran Keluar dari PDIP Demi Prabowo?

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Solo, Garda Indonesia | Nama bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo masih digodok. Dari kubu PAN, cenderung ke nama Erick Thohir, dari Golkar cenderung ke nama Airlangga Hartarto, sedangkan dari PBB condong ke Yusril. Tapi ada alternatif lain yaitu Gibran. Inilah yang menjadi sumber permasalahan etika politik, meskipun cuma aspirasi. Bahkan Sekjen Partai Bulan Bintang […]

  • 7 Tips Mengendalikan Amarah

    7 Tips Mengendalikan Amarah

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Rasa marah merupakan perasaan yang normal dan dapat dikelola menjadi emosi positif yang dapat membantu Anda melalui masalah-masalah yang dihadapi. Namun amarah dapat menjadi masalah jika mengakibatkan pertengkaran. Pengendalian amarah sangat penting sebelum rasa marah meningkat dan berikut tips untuk Anda dalam mengendalikan rasa marah: 1.Berhitung dalam hati Saat Anda dalam keadaan marah, Anda dapat […]

expand_less