Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

Ada Pungli di Lapas/Rutan Kupang? Merci Jone Bakal Tindak Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 7 Mei 2024
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone merespon informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton via telepon pada Sabtu, 4 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang bahwa terdapat pungutan liar.

Perempuan pemimpin jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang akrab disapa Merci Jone saat memimpin apel bersama jajaran Rutan Kupang dan 246 WBP  pada Senin, 6 Mei 2024; menegaskan bakal menindak tegas oknum tersebut.

“Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan, hari ini juga akan saya tindak dengan tegas jika ternyata hal itu benar,” ucapnya saat memimpin apel pagi.

Sebelumnya, Merci Jone mendapatkan informasi bahwa WBP dalam Rutan dikenakan pungutan sewa handphone, biaya pengamanan ibadah, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan.

Saat itu pun, Merci memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman.

Usai memimpin apel, ia langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP. Belasan media massa pun hadir  mengklarifikasi kebenaran informasi yang sebelumnya telah mereka dapatkan dari Kepala Ombudsman NTT.

Respons dan Klarifikasi Kakanwil Merci Jone

Merespons dugaan perilaku oknum petugas yang disampaikan Ombudsman, Kakanwil Merci Jone menyampaikan beberapa hal :

Pertama, bahwa penggunaan handphone milik petugas memang benar pernah terjadi pada akhir tahun 2023 sampai Januari 2024. Setelah dilakukan pendalaman informasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan, dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP. Adapun ketiga napi yang membantu penggunaan HP secara ilegal adalah : KYN, AYS dan DK.

Kedua, terkait biaya pengamanan ibadah Minggu sebesar Rp50.000,- Merci Jone menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya dan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 hingga Januari 2024. Setiap ada kegiatan Ibadah Hari Minggu, pengurus gereja berinisiatif memberikan uang kepada petugas yang melaksanakan tugas pengamanan pada saat ibadah untuk konsumsi. “Uang tersebut diambil dari kas gereja dan dibuat di laporan pertanggungjawaban gereja, tapi semuanya sudah dihentikan sejak adanya pergantian pejabat KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang baru pada Maret 2024,” bebernya.

Ketiga, berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut. “Laporan keuangan gereja sejak Januari 2024 sudah bersih dan dipegang oleh pegawai pengurus Gereja a.n. Fransiskus D.K. Sose”, imbuh Merci Jone.

Keempat, berkaitan pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp250.000, dari hasil konfirmasi langsung Kakanwil kepada WBP, yang bersangkutan mengatakan bahwa uang yang diberikan saat pengawalan  keluar Rutan adalah atas inisiatif sendiri karena menurut mereka petugas yang menjaga mereka membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 8 jam mulai dari pendaftaran sampai pengambilan obat.

“Yang saya sesalkan, mengapa petugas mau menerima uang padahal harusnya bertugas tanpa menerima imbalan apa pun alasannya,” tekan Merci Jone.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone saat memberikan pengarahan dalam apel pagi di Rutan Kupang pada Senin pagi, 6 Mei 2024. Foto : tim Kumham NTT

Kelima, terkait biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan, menurut mereka bahwa ketika ada kegiatan pembersihan got di area Rutan bagi WBP yang bertugas membersihkan got apabila berhalangan, maka WBP tersebut meminta ganti dengan WBP lainnya untuk membersihkan got. Sebagai kompensasinya, WBP tersebut harus memberikan rokok kepada WBP penggantinya.

“Menurut pengakuan WBP bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada petugas”, ujar Merci Jone.

Permohonan maaf & ucapan terima kasih

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Merci Jone mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT yang telah menyampaikan informasi hasil testimoni dari WBP. Ucapan terima kasih pun ia sampaikan kepada para Insan Pers, baik dari media cetak maupun media elektronik yang telah mengonfirmasi hasil testimoni tersebut.

“Saya meminta maaf kepada WBP yang ada di Rutan Kupang atas perilaku yang tidak benar oleh oknum ASN pada Rutan Kupang yang telah merugikan WBP atau membuat WBP tidak nyaman ketika berada di dalam Rutan Kupang”, ungkap Merci Jone.

Selanjutnya , ia meminta dan melarang WBP agar tidak memberikan sesuatu apa pun kepada petugas yang ada di Rutan Kupang, baik itu dalam bentuk uang maupun barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya.

“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apa pun,” ungkap Merci Jone.

Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam pemufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kakanwil Merci pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara profesional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan menerima uang atau pemberian apa pun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN!” tegasnya.

Sebelum meninggalkan Rutan, Kakanwil Merci memerintahkan Karutan Kupang agar segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bagi 13 ASN yang terindikasi terlibat dalam peredaran HP di dalam Rutan Kupang maupun yang menerima uang atau mempersulit WBP dalam pemberian hak-hak WBP seperti PB dan CB;

“Apabila terbukti, berikan tindakan tegas berupa pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandasnya. (*)

Sumber (*/tim Humas Kumham NTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Dari Lokal Jadi Vokal” Puluhan UMKM Iring Pertamina SMEXPO Surabaya 2025

    “Dari Lokal Jadi Vokal” Puluhan UMKM Iring Pertamina SMEXPO Surabaya 2025

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Loading

    Pertamina SMExpo perdana di Kota Pahlawan menghadirkan beragam produk dari 41 UMKM asal Jawa Timur, Bali, NTB, hingga NTT yang merupakan binaan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.   Surabaya | Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMExpo) dihelat pertama kalinya di Kota Surabaya, Jawa Timur, di salah satu pusat perbelanjaan yang strategis, Royal Plaza, Jalan […]

  • Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

    Pinjaman Online Meneror, Satgas PASTI Beraksi

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase “Saya diteror layaknya jadwal minum obat bahkan lebih. Mereka tak peduli waktu, entah itu pagi, siang, sore, bahkan di saat kita sementara bekerja, mereka terus mengejar tanpa ampun melalui telepon, SMS, pesan hingga panggilan WhatsApp dengan nada kasar bahkan umpatan,” tutur Edy, seorang pengemudi online sembari menanyakan harus melapor ke mana […]

  • Jabatan Perwira Tinggi untuk Polwan Bakal Ditambah

    Jabatan Perwira Tinggi untuk Polwan Bakal Ditambah

    • calendar_month Sab, 19 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |  Polri telah mengumumkan rencananya untuk meningkatkan jumlah jabatan perwira tinggi bagi petugas polisi wanita. Beberapa polwan juga diharapkan dapat menduduki posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda). “Ya tentunya Bapak Kapolri sudah memikirkan, sudah memerintahkan kepada saya mencoba untuk melakukan asesmen,” kata As SDM Irjen Dedi Prasetyo di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), […]

  • Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    Wini Jadi Atensi Pemda TTU Sejak 2010, IRCI Dorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Kawasan Wini di wilayah pantai utara (pantura) TTU berbatasan langsung dengan Timor Leste wajib dijadikan Program Prioritas Calon Kepala Daerah (Cakada) TTU 2020 untuk diusulkan ke pusat dijadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut […]

  • PPKM Level 4 Diterapkan 26 Juli—2 Agustus 2021, Ini Penyesuaiannya

    PPKM Level 4 Diterapkan 26 Juli—2 Agustus 2021, Ini Penyesuaiannya

    • calendar_month Ming, 25 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, […]

  • Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josef Herman Wenas Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967. Ada kesan kuat para “ahli” di dunia […]

expand_less