Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Belu Pastikan Penahanan Akulina Dahu Ditangguhkan

Kapolres Belu Pastikan Penahanan Akulina Dahu Ditangguhkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kapolres Belu, AKP Khairul Saleh berjanji bahwa hari ini tersangka Akulina Dahu (AD) yang ditahan Polres Belu atas kasus dugaan pidana pelanggaran Pemilu dalam hajatan Pilkada Belu, segera dilakukan penangguhan. Demikian dikatakan Khairul Saleh di hadapan massa aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan yang merupakan gabungan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (Fosmab) di Mapolres Belu, pada Jumat, 8 Januari 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/01/07/bela-akulina-dahu-apbpk-tuntut-copot-kapolres-belu/

“Berkasnya sudah ada di kejaksaan. Terkait dengan penahanan terhadap saudari kita AD, hari ini akan kita proses penangguhannya sesuai dengan pengajuan dari kuasa hukum saudari AD,” terang Kapolres Belu seraya mengungkapkan bahwa AD sudah berada di ruang Reskrim dan pihaknya menunggu keluarga menjemput untuk dibawa pulang. Sedangkan proses hukumnya akan terus berjalan.

AD (rok kotak-kotak warna putih) disambut haru oleh keluarga saat bebas dari tahanan Polres Belu

Kasat Reskrim Polres Belu, Wira Satria Yudha menambahkan, proses penangkapan dan penahanan terhadap AD sudah sesuai dengan SOP.

Pertama, penyidik Polres Belu sudah melakukan panggilan kepada AD dan dua orang KPPS sebanyak dua kali. AD tidak pernah mau memenuhi panggilan tersebut, sehingga dinilai tidak kooperatif. Panggilan dua kali itu dibuktikan dengan surat ekspedisi (tanda terima surat panggilan).

Kedua, pihaknya melakukan upaya penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan AD dengan Surat Perintah Membawa, bukan Surat Perintah Penangkapan. Perintah dimaksud, membawa yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketiga, AD diperiksa sebagai saksi pada hari pertama dan diperiksa lagi sebagai tersangka pada hari kedua. Di hari kedua itulah baru diterbitkan Surat Perintah Penangkapan. Kemudian, salinan Surat Perintah Penangkapan beserta surat pemberitahuan penangkapan diberikan kepada keluarganya.

“Jadi, ini untuk meluruskan berita simpang siur di media sekaligus menjawab pertanyaan dari rekan–rekan semua. Jika ada hal–hal yang menurut rekan–rekan tidak sesuai dengan prosedur dan KUHP, kami akan menjawab di gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh kuasa hukum,” papar Wira Satria Yudha. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Dapat Dibuktikan, Polres Belu Lepas Dua Terduga Pencuri Sapi 19 Ekor

    Belum Dapat Dibuktikan, Polres Belu Lepas Dua Terduga Pencuri Sapi 19 Ekor

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Belu melepas dan wajib lapor bagi dua orang terduga pencurian sapi 19 ekor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar kepada Garda Indonesia melalui layanan WhatsApp pada […]

  • Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

    Penjelasan Dirjen Hubud tentang Bagasi Yang Dapat Dikenakan Biaya

    • calendar_month Sab, 5 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    ‘Bagasi Tercatat pada Kelompok Pelayanan Berbasis Biaya Rendah Dapat Dikenakan Biaya Asal Memenuhi Syarat dan Tahapan Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan’-Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti. Jakarta. gardaindonesia.id | Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam […]

  • SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    TTS | Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi memberikan perhatian terhadap petani dalam program SIAGA Pertanian tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka. Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini […]

  • 450 Personil Tim Gabungan Siap Amankan Malam Tahun Baru di Kota Atambua

    450 Personil Tim Gabungan Siap Amankan Malam Tahun Baru di Kota Atambua

    • calendar_month Kam, 31 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Pengamanan malam tahun baru, kita mempersiapkan 450 personil tim gabungan antara TNI, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan,” sebut Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam press release Polres Belu, pada Rabu, 30 Desember 2020. Khairul Saleh menjelaskan, pengamanan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun – tahun yang lalu […]

  • Pleno Hasil Festival Desa Binaan Bank NTT, Juri Tetapkan Juara

    Pleno Hasil Festival Desa Binaan Bank NTT, Juri Tetapkan Juara

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Festival Desa Binaan Bank NTT yang dihelat selama dua bulan (Mei—Juni 2021, red), diplenokan dalam rapat juri pada Senin siang, 12 Juli 2021 di ruang oval lantai IV kantor pusat Bank NTT dan telah ditetapkan 4 (empat) nominator terbaik untuk juara 1, 2, 3, dan favorit. Enam juri yang dilibatkan dalam […]

  • Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut

    Pemprov NTT Raih Opini WTP 10 Tahun Berturut-turut

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 1Komentar

    Loading

    “Laporan WTP adalah sebuah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fiskal dan tata kelola pemerintahan. Opini WTP adalah pintu masuk bukan titik akhir sebab WTP mencerminkan kualitas kinerja keuangan” Ketua DPRD, Emilia Nomleni.   Kupang | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan […]

expand_less