Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Belu Pastikan Penahanan Akulina Dahu Ditangguhkan

Kapolres Belu Pastikan Penahanan Akulina Dahu Ditangguhkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kapolres Belu, AKP Khairul Saleh berjanji bahwa hari ini tersangka Akulina Dahu (AD) yang ditahan Polres Belu atas kasus dugaan pidana pelanggaran Pemilu dalam hajatan Pilkada Belu, segera dilakukan penangguhan. Demikian dikatakan Khairul Saleh di hadapan massa aksi Aliansi Peduli Kemanusiaan yang merupakan gabungan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (Fosmab) di Mapolres Belu, pada Jumat, 8 Januari 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/01/07/bela-akulina-dahu-apbpk-tuntut-copot-kapolres-belu/

“Berkasnya sudah ada di kejaksaan. Terkait dengan penahanan terhadap saudari kita AD, hari ini akan kita proses penangguhannya sesuai dengan pengajuan dari kuasa hukum saudari AD,” terang Kapolres Belu seraya mengungkapkan bahwa AD sudah berada di ruang Reskrim dan pihaknya menunggu keluarga menjemput untuk dibawa pulang. Sedangkan proses hukumnya akan terus berjalan.

AD (rok kotak-kotak warna putih) disambut haru oleh keluarga saat bebas dari tahanan Polres Belu

Kasat Reskrim Polres Belu, Wira Satria Yudha menambahkan, proses penangkapan dan penahanan terhadap AD sudah sesuai dengan SOP.

Pertama, penyidik Polres Belu sudah melakukan panggilan kepada AD dan dua orang KPPS sebanyak dua kali. AD tidak pernah mau memenuhi panggilan tersebut, sehingga dinilai tidak kooperatif. Panggilan dua kali itu dibuktikan dengan surat ekspedisi (tanda terima surat panggilan).

Kedua, pihaknya melakukan upaya penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan AD dengan Surat Perintah Membawa, bukan Surat Perintah Penangkapan. Perintah dimaksud, membawa yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketiga, AD diperiksa sebagai saksi pada hari pertama dan diperiksa lagi sebagai tersangka pada hari kedua. Di hari kedua itulah baru diterbitkan Surat Perintah Penangkapan. Kemudian, salinan Surat Perintah Penangkapan beserta surat pemberitahuan penangkapan diberikan kepada keluarganya.

“Jadi, ini untuk meluruskan berita simpang siur di media sekaligus menjawab pertanyaan dari rekan–rekan semua. Jika ada hal–hal yang menurut rekan–rekan tidak sesuai dengan prosedur dan KUHP, kami akan menjawab di gugatan praperadilan yang telah diajukan oleh kuasa hukum,” papar Wira Satria Yudha. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Emas (PT Pegadaian) Cetak Laba Bersih Rp8,34 Triliun Tahun 2025

    Bank Emas (PT Pegadaian) Cetak Laba Bersih Rp8,34 Triliun Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Sejak diresmikan sebagai Bank Emas pertama di Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, PT Pegadaian membuktikan bahwa transformasi nyata membawa hasil yang membanggakan. Genap satu tahun, pasca-peresmian Pegadaian menjadi Bank Emas pertama di Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025. Kini, Indonesia resmi memiliki layanan […]

  • Pencegahan Stunting Ibarat Membangun Rumah di Atas Batu Cadas

    Pencegahan Stunting Ibarat Membangun Rumah di Atas Batu Cadas

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dra. Bernadeta M. Usboko, M.Si. (Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTT) Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada usia anak di bawah 2 (dua) tahun / 1.000 hari pertama kehidupan yang disebabkan oleh masalah gizi kronis sebagai akibat dari asupan gizi yang kurang dalam jangka waktu yang lama sehingga anak lebih pendek […]

  • TJLS PLN! Warga Desa Nubahaeraka Lembata Dapat Air Bersih

    TJLS PLN! Warga Desa Nubahaeraka Lembata Dapat Air Bersih

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Tepat saat perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, sebanyak 119 kepala keluarga di Desa Nubahaeraka turut merayakan hadirnya akses air bersih yang telah lama dinantikan.   Lembata | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa bantuan perbaikan dan […]

  • Doni Monardo Imbau Taman Vegetasi untuk Atasi Abrasi

    Doni Monardo Imbau Taman Vegetasi untuk Atasi Abrasi

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Pariaman, Garda Indonesia | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengimbau kepada seluruh komponen yang terdapat di daerah, untuk mengedepankan penanaman vegetasi dalam rangka pengurangan kerusakan akibat abrasi. Hal itu dikatakan saat melakukan kunjungan ke beberapa pantai barat di Sumatera Barat pada Kamis, 7 November 2019. “Rusaknya bibir pantai di sepanjang pantai barat […]

  • Bea Cukai Tindak Tegas 60 Pegawai Terlibat Fraud Periode 2024—2025

    Bea Cukai Tindak Tegas 60 Pegawai Terlibat Fraud Periode 2024—2025

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Loading

    Selain bersih-bersih internal, Bea Cukai pun menyiapkan strategi menghadapi target penerimaan Rp336 triliun pada 2026. Langkahnya meliputi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penelitian nilai pabean, modernisasi laboratorium.   Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 27 pegawai diberhentikan pada 2024 karena fraud dan pelanggaran disiplin berat. Tahun 2025, hukuman atas 33 […]

  • Pulau di Indonesia Dijual Online, Termasuk Pulau Sumba

    Pulau di Indonesia Dijual Online, Termasuk Pulau Sumba

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Mengherankan, Pulau Sumba yang notabene merupakan wilayah besar dengan beberapa kabupaten di dalamnya, juga dicantumkan sebagai bagian dari properti yang “bisa dibeli”, seolah-olah seluruh wilayah tersebut tidak berdaulat.   Jakarta | Publik dibuat geger setelah sebuah situs luar negeri, International Private Island Online, kedapatan menawarkan 5 (lima) pulau di Indonesia untuk dijual secara online. Situs […]

expand_less