Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Proses sidang praperadilan wartawan Sergap.id yang bersifat maraton dan terbuka untuk umum, sudah memasuki tahap Kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/16/pendapat-saksi-ahli-hukum-pidana-undana-terhadap-praperadilan-wartawan-sergap-id/

Temu media yang digelar Tim Advokat Wartawan Sergap.id selaku Pemohon Praperadilan di Hotel Nusantara II Atambua, menyebutkan bahwa materi kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan itu meliputi beberapa fakta berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana sehari sebelumnya.

Ketua Tim Advokat, Melkianus Conterius Seran, S.H. mengatakan, fakta- fakta yang terungkap di persidangan baik itu alat bukti surat maupun keterangan ahli hukum pidana, pihaknya menyimpulkan bahwa penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Conterius Seran, S.H.

Argumentasi- argumentasi yang dibangun Timnya, Pertama, penetapan Seldi Berek sebagai tersangka, tidak didahului dengan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi dan pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka. Menurut keterangan saksi Ahli Hukum Pidana bahwa itu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Karena itu, penetapan Seldi sebagai tersangka itu ‘Harus Batal Demi Hukum!’.

Kedua, Penetapan Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak memenuhi kualifikasi dua alat bukti yang sah menurut Undang- Undang dan Konstitusi. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi ahli, bukti permulaan sah itu harus dilihat dari kualitas bukan kuantitasnya, dan harus memiliki relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Jika tidak, maka tidak bisa dipakai sebagai alat bukti permulaan yang cukup. “Terkait dengan bukti permulaan ini, bahwa kasus ini bermula dari postingan Seldi di grup tertutup whatsapp dengan mengutip pernyataan dari Aris Bria Seran. Seharusnya Aris diperiksa terlebih dahulu sebelum Seldi ditetapkan sebagai tersangka, untuk memastikan kutipan itu benar atau tidak,” pintanya.

Melkianus menandaskan bahwa tiga alat bukti seperti keterangan saksi Charles Dupe, Karel Benu dan Lorens Haba tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Seldi Berek sebagai tersangka. “Karena, mereka ini tidak mengerti persoalan. Apakah benar atau tidak pernyataan Aris yang dikutip oleh Seldi. Ini harus diuji untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana oleh Pemohon,” urainya.

Ketiga, berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka secara ‘In Absentia’ (tidak hadir), Melkianus mengemukakan, hal itu sudah ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana bahwa itu hanya bisa dilakukan jika seseorang yang statusnya buron. Semua bukti yang ditunjukkan Termohon mulai dari T1- T38 itu tidak satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Seldi itu buron.

Konstruksi hukumnya, Termohon harus melakukan pemanggilan secara sah dan patuh, paling kurang tiga kali. Nah, yang terjadi adalah Seldi langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil ‘In Absentia’. “Dan karena itu, dari kajian kami Tim Hukum, penetapan tersangka terhadap klien kami Seldi, tidak sah menurut hukum dan harus Batal Demi Hukum! Tentu, kami Tim Hukum serahkan sepenuhnya kepada Hakim Praperadilan untuk mengadili dan memutuskan sesuai dengan hukum, undang- undang dan konstitusi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Ayodhia Kepada Pj Bupati Sikka Adrianus Parera

    Pesan Ayodhia Kepada Pj Bupati Sikka Adrianus Parera

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Gehak Lakunama Kalake, S.H., MDC resmi melantik Adrianus Firminus Parera S.E., M.Si. menjadi Penjabat Bupati Sikka. Hal tersebut ditandai dalam acara pengambilan janji jabatan dan pelantikan atas nama Presiden Republik Indonesia, bertempat di aula El Tari Kupang pada Rabu, 20 September 2023. Acara pelantikan diawali pembacaan Keputusan […]

  • Gubernur Laka Lena Tekankan ASN NTT Harus Prima di Tahun 2026

    Gubernur Laka Lena Tekankan ASN NTT Harus Prima di Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Alex Raditia
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena menekankan untuk meningkatkan kinerja jajarannya di tahun yang baru ini, akan dilakukan evaluasi berkala kepada para ASN serta perangkat daerah secara objektif melalui berbagai instrumen seperti penataan birokrasi.   Kupang | “Setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin, kiranya saya berharap dari seluruh ASN lingkup Pemprov NTT, ada semangat baru, motivasi baru, […]

  • Tepis Berita Klaster Perbankan, Ini Penjelasan Resmi Plt. Dirut Bank NTT

    Tepis Berita Klaster Perbankan, Ini Penjelasan Resmi Plt. Dirut Bank NTT

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Selamat pagi Om Ernes (Ernest Ludji, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Kupang, red)… terima kasih infonya tentang penyebaran dan data paparan Covid-19 di Kota Kupang, memang betul ada 1 pegawai dari Kantor Cabang Khusus (KCK) yang positif Covid, pelaku perjalanan dari Bali 2 minggu yang lalu, dia mengantar […]

  • Geliat Industri Rumahan Kelor & Jahe Merah Mbak Retno di Tengah Pandemi

    Geliat Industri Rumahan Kelor & Jahe Merah Mbak Retno di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jahe Merah atau empon-empon (bahasa Jawa, red) atau Zingiber officinale var. Rubrum adalah tanaman dengan rimpang berwarna merah dan ukurannya lebih kecil dari jahe putih/kuning (jahe badak). Dilansir dari Kompas.com, Jahe merah menjadi salah satu ramuan tradisional yang paling sering diolah menjadi minuman yang dapat menghangatkan badan saat cuaca hujan. Namun, […]

  • Ini Warna Baru Seragam Satpam, Tampil Saat HUT Ke-41 Satpam

    Ini Warna Baru Seragam Satpam, Tampil Saat HUT Ke-41 Satpam

    • calendar_month Rab, 2 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korbinmas Baharkam Polri secara resmi mengenalkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam) dalam upacara hari ulang tahun (HUT) ke-41 Satpam di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Februari 2022. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengenalan seragam baru ini merupakan bentuk sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu […]

  • SALAH BESAR! Megawati Tolak Anaknya Jadi Presiden

    SALAH BESAR! Megawati Tolak Anaknya Jadi Presiden

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh : Drs. Ignatius Sinu, M.A., Dosen Ilmu-Ilmu Sosial, Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Entah, untuk apa didirikannya lembaga survei oleh mereka yang berkompeten?. Berdasarkan rekam jejak akurasi lembaga survei, menggiring banyak orang yang berpolitik menggandrunginya. Mereka mendekati dan membiayai untuk melakukan survei tentang dirinya dan kelompoknya di dalam kaitannya dengan elektabilitas diri dan kelompok. […]

expand_less