Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

Kesimpulan Praperadilan Tim Advokat Wartawan Sergap.id, ‘Batal Demi Hukum’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Proses sidang praperadilan wartawan Sergap.id yang bersifat maraton dan terbuka untuk umum, sudah memasuki tahap Kesimpulan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/16/pendapat-saksi-ahli-hukum-pidana-undana-terhadap-praperadilan-wartawan-sergap-id/

Temu media yang digelar Tim Advokat Wartawan Sergap.id selaku Pemohon Praperadilan di Hotel Nusantara II Atambua, menyebutkan bahwa materi kesimpulan yang disampaikan dalam persidangan itu meliputi beberapa fakta berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana sehari sebelumnya.

Ketua Tim Advokat, Melkianus Conterius Seran, S.H. mengatakan, fakta- fakta yang terungkap di persidangan baik itu alat bukti surat maupun keterangan ahli hukum pidana, pihaknya menyimpulkan bahwa penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Conterius Seran, S.H.

Argumentasi- argumentasi yang dibangun Timnya, Pertama, penetapan Seldi Berek sebagai tersangka, tidak didahului dengan pemeriksaan Pemohon sebagai saksi dan pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka. Menurut keterangan saksi Ahli Hukum Pidana bahwa itu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Karena itu, penetapan Seldi sebagai tersangka itu ‘Harus Batal Demi Hukum!’.

Kedua, Penetapan Seldi Berek sebagai tersangka itu tidak memenuhi kualifikasi dua alat bukti yang sah menurut Undang- Undang dan Konstitusi. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi ahli, bukti permulaan sah itu harus dilihat dari kualitas bukan kuantitasnya, dan harus memiliki relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Jika tidak, maka tidak bisa dipakai sebagai alat bukti permulaan yang cukup. “Terkait dengan bukti permulaan ini, bahwa kasus ini bermula dari postingan Seldi di grup tertutup whatsapp dengan mengutip pernyataan dari Aris Bria Seran. Seharusnya Aris diperiksa terlebih dahulu sebelum Seldi ditetapkan sebagai tersangka, untuk memastikan kutipan itu benar atau tidak,” pintanya.

Melkianus menandaskan bahwa tiga alat bukti seperti keterangan saksi Charles Dupe, Karel Benu dan Lorens Haba tidak bisa dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Seldi Berek sebagai tersangka. “Karena, mereka ini tidak mengerti persoalan. Apakah benar atau tidak pernyataan Aris yang dikutip oleh Seldi. Ini harus diuji untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana oleh Pemohon,” urainya.

Ketiga, berkaitan dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka secara ‘In Absentia’ (tidak hadir), Melkianus mengemukakan, hal itu sudah ditegaskan oleh Ahli Hukum Pidana bahwa itu hanya bisa dilakukan jika seseorang yang statusnya buron. Semua bukti yang ditunjukkan Termohon mulai dari T1- T38 itu tidak satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Seldi itu buron.

Konstruksi hukumnya, Termohon harus melakukan pemanggilan secara sah dan patuh, paling kurang tiga kali. Nah, yang terjadi adalah Seldi langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dalil ‘In Absentia’. “Dan karena itu, dari kajian kami Tim Hukum, penetapan tersangka terhadap klien kami Seldi, tidak sah menurut hukum dan harus Batal Demi Hukum! Tentu, kami Tim Hukum serahkan sepenuhnya kepada Hakim Praperadilan untuk mengadili dan memutuskan sesuai dengan hukum, undang- undang dan konstitusi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bazaar dan Panggung Gembira Meriahkan Pemilu di Washington,D.C.

    Bazaar dan Panggung Gembira Meriahkan Pemilu di Washington,D.C.

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Washington, D.C-USA, Garda Indonesia | Pemilu 2019 di Washington, DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 April 2019 berlangsung tertib, aman, lancar, sekaligus meriah dan penuh suasana keakraban. Diselenggarakannya Bazaar dan Panggung Gembira selama pelaksanaan Pemilu di Wisma Duta tidak saja menambah semarak pelaksanaan Pemilu kali ini, namun juga mampu menghadirkan suasana pesta demokrasi sekaligus ajang […]

  • Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis Lantik 8 Kepsek Baru, Teguhkan Integritas Pemimpin Melayani

    Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis Lantik 8 Kepsek Baru, Teguhkan Integritas Pemimpin Melayani

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Loading

    Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis iman Kristen, berintegritas, dan berdaya saing di tengah perkembangan zaman.   SoE | Yayasan Pendidikan Kristen Oehonis resmi melantik delapan kepala sekolah (Kepsek) baru untuk SMPTK dan SMTK/SMAK, periode tahun 2025—2030 Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dalam sebuah upacara khidmat […]

  • Teken MoU, Bupati & Kajari Belu Sepakat Koordinasi Soal Hukum

    Teken MoU, Bupati & Kajari Belu Sepakat Koordinasi Soal Hukum

    • calendar_month Rab, 21 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna membangun saling koordinasi bidang hukum dan membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi pemerintah daerah Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati dr. Taolin Agustinus, Sp.PD–KGEH, FINASIM dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Alfonsius […]

  • NasDem: Anies Baswedan Versus PSI: Ganjar Pranowo–Yenny Wahid

    NasDem: Anies Baswedan Versus PSI: Ganjar Pranowo–Yenny Wahid

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Rasanya suhu politik sudah bukan hangat lagi, tapi mulai panas. Semua perhatian dan upaya tertuju ke tanggal 14 Februari 2024 saat pilpres dan pileg bakal diselenggarakan serentak. Sedangkan Pilkada rencananya dimulai Juni 2024 untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Senin, 3 Oktober 2022, kebetulan di hari yang sama Partai Nasional Demokrat (NasDem) […]

  • PEMILU 2024, Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan

    PEMILU 2024, Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam penegakan hukum. “Mendekati pelaksanaan pesta demokrasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 11 Februari 2024. […]

  • OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan WBS

    OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan WBS

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Surakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat integritas seluruh pegawainya dengan menerapkan manajemen anti penyuapan dan mengoptimalkan OJK Whistleblowing System (OJK WBS) sebagai sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK. Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya pada Forum Diskusi Penegakan Integritas dan Sosialisasi Pengelolaan Whistleblowing […]

expand_less