Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • visibility 269
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

 

Jakarta | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan konstitusi.

Mahfud menyebut pasal tersebut bermasalah jika digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Ia menilai pasal itu lahir dari kepentingan politik pemerintah dan DPR yang ingin terbebas dari sorotan publik.

Menurut Mahfud, langkah tersebut justru mereduksi hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Ia menjelaskan bahwa tugas utama konstitusi adalah melindungi HAM serta mengatur sistem pemerintahan agar HAM tetap terjaga.

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud berharap MK kembali memberi jalan tengah seperti saat pernah membatalkan pasal serupa di masa lalu. Ia juga menilai pembedaan antara kritik dan penghinaan tidaklah sederhana. Menurutnya, batas antara kritik terhadap institusi dan pribadi sering kali kabur dalam praktik.

Mahfud menilai MK perlu mengurai definisi kritik dan penghinaan secara jelas agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan Pasal 218 tidak melarang kritik.

Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan kritik, termasuk unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Ia menegaskan yang dilarang hanya menista dan memfitnah Presiden atau Wakil Presiden.

Pemerintah beralasan pasal ini diperlukan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Pasal tersebut juga diklaim berfungsi sebagai pengendalian sosial agar konflik horizontal dapat dicegah.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri : Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 14 Orang

    Polri : Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 14 Orang

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada 14 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit akibat bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/28/bom-bunuh-diri-di-gereja-katedral-makassar-menteri-agama-kutuk-keras/ “Ada korban yang dari pihak sekuriti gereja dan kemudian dari pihak jemaat,” urai Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, […]

  • Usif Bill Nope Nilai SPK Bergaya Kepemimpinan Soekarno

    Usif Bill Nope Nilai SPK Bergaya Kepemimpinan Soekarno

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Puluhan ribu massa memadati lapangan Puspemnas Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu 21 September 2024. Mereka hadir mengikuti deklarasi akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT,  Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA). Massa yang hadir berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten TTS. Mereka bahkan mulai berdatangan sejak pukul 10:00 […]

  • Jiwasraya ke IFG Life: Inti Soal, Bagaimana Nasib Nasabah Pensiunan Itu?

    Jiwasraya ke IFG Life: Inti Soal, Bagaimana Nasib Nasabah Pensiunan Itu?

    • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Sementara para terdakwa kasus Jiwasraya masih berkutat dalam tahapan persidangan yang masuk tahap kasasi, nasib para nasabah Jiwasraya masih terombang-ambing. Apa maksudnya terombang-ambing? Tak menentu arah, bagaimana nasib jaminan pensiunnya? Apakah masih seperti yang dulu saat diikat janji bersama (akad) asuransi? Sehingga sepanjang perjalanan kariernya mereka rela dipotong sebagian penghasilannya demi […]

  • ‘Black Box’ Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Korban Tetap Lanjut

    ‘Black Box’ Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Pencarian Korban Tetap Lanjut

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya SJ-182 berhasil ditemukan tim SAR gabungan, pada Selasa sore, 12 Januari 2021. Namun, baru satu bagian saja, yaitu Flight Data Recorder (FDR). Kondisinya sudah tidak utuh lagi. Prosesi penyerahan FDR tersebut diawali dengan konferensi pers oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Panglima TNI […]

  • Sekber Ayo Bangun NTT Menilai CIRMA Kolaborasi Konsep dan Aksi

    Sekber Ayo Bangun NTT Menilai CIRMA Kolaborasi Konsep dan Aksi

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Loading

    John Subani dari Sekber Ayo Bangun NTT menilai pola pendampingan dan pembinaan yang telah dilakukan CIRMA kepada para petani penerima manfaat selama dua bulan terakhir (Agustus—September 2025), dilakukan dengan baik.   Napan | Sekretariat Bersama (Sekber) Ayo Bangun NTT harus mampu mengejawantahkan dan mentransformasi misi NTT lebih maju, sehat, dan berkelanjutan di bawah nakhoda pemerintahan […]

  • Pemilu 2024, Suara Sah 18 Parpol & 65 Kursi Anggota DPRD NTT

    Pemilu 2024, Suara Sah 18 Parpol & 65 Kursi Anggota DPRD NTT

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) telah menetapkan perolehan suara sah partai politik dan calon anggota terpilih dewan perwakilan rakyat daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) dalam rapat pleno pada Kamis sore, 2 Mei 2024. Hasil rapat pleno perolehan suara partai politik pada daerah pemilihan (dapil) NTT 1—8 […]

expand_less