Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

Mahfud Nilai Pasal Penghinaan Presiden KUHP Baru Bertentangan Konstitusi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Loading

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

 

Jakarta | Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bertentangan dengan konstitusi.

Mahfud menyebut pasal tersebut bermasalah jika digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah. Ia menilai pasal itu lahir dari kepentingan politik pemerintah dan DPR yang ingin terbebas dari sorotan publik.

Menurut Mahfud, langkah tersebut justru mereduksi hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Ia menjelaskan bahwa tugas utama konstitusi adalah melindungi HAM serta mengatur sistem pemerintahan agar HAM tetap terjaga.

Mahfud menyatakan substansi pasal tersebut keliru karena negara malah mempersempit ruang kebebasan warga. Ia mendukung gugatan masyarakat terhadap pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud berharap MK kembali memberi jalan tengah seperti saat pernah membatalkan pasal serupa di masa lalu. Ia juga menilai pembedaan antara kritik dan penghinaan tidaklah sederhana. Menurutnya, batas antara kritik terhadap institusi dan pribadi sering kali kabur dalam praktik.

Mahfud menilai MK perlu mengurai definisi kritik dan penghinaan secara jelas agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan Pasal 218 tidak melarang kritik.

Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan kritik, termasuk unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Ia menegaskan yang dilarang hanya menista dan memfitnah Presiden atau Wakil Presiden.

Pemerintah beralasan pasal ini diperlukan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Pasal tersebut juga diklaim berfungsi sebagai pengendalian sosial agar konflik horizontal dapat dicegah.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarian Sabu Raijua Mendunia, Bupati Sabu: “Norwegia Kenal NTT!”

    Tarian Sabu Raijua Mendunia, Bupati Sabu: “Norwegia Kenal NTT!”

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Oslo-Norwegia, Garda Indonesia | 4 (empat) Tarian Sabu yang ditampilkan dalam Ajang Wonderful Indonesia dan dirangkai sebagai Festival Indonesia yang dihelat oleh KBRI Oslo di Norwegia pada 28—30 Juni 2019, menjadikan Tarian Sabu Raijua Go International atau mendunia. http://gardaindonesia.id/2019/06/30/tarian-sabu-raijua-guncang-norwegia-warga-oslo-turut-menari/ Penampilan Duta Budaya Sabu Raijua dari NTT yang terdiri dari 12 penari dan 2 tutor tersebut […]

  • MUI : Sebaik-Baiknya Salat Adalah Salat yang Dilakukan di Rumah

    MUI : Sebaik-Baiknya Salat Adalah Salat yang Dilakukan di Rumah

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengajak umat Islam Indonesia untuk meningkatkan dan memperbanyak salat serta ibadah karena sebaik-baiknya salat adalah salat di rumah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ada hikmah di balik peristiwa. Salah satu hikmah dengan adanya wabah Covid-19 ini adalah penguatan ketahanan keluarga kita. Penguatan […]

  • Kemendagri: ‘Tidak Pernah Ada Larangan Rapat di Hotel’!

    Kemendagri: ‘Tidak Pernah Ada Larangan Rapat di Hotel’!

    • calendar_month Sel, 12 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa Mendagri,Tahjo Kumolo hendak atau ingin melakukan larangan terhadap rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulis, Selasa/12 Februari 2019. “Pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri”, jelas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. Sambung […]

  • CSR JNE Kupang, Distribusi Bantuan Erupsi Gunung Ile Lewotolok di Lembata

    CSR JNE Kupang, Distribusi Bantuan Erupsi Gunung Ile Lewotolok di Lembata

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Semenjak erupsi kedua Gunung api Ile Lewotokok di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 29 November 2020 pukul 09:45 WITA; JNE Kupang sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa pengiriman telah menggalang CSR (Corporate Social Responsibility) berupa pengiriman gratis berbagai bantuan kepada para pengungsi. Emi I […]

  • Menkes Budi Gunadi Sadikin Akan Perkuat Sistem Hadapi Ancaman Virus

    Menkes Budi Gunadi Sadikin Akan Perkuat Sistem Hadapi Ancaman Virus

    • calendar_month Ming, 27 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dirinya mendapatkan tugas untuk mengatasi masalah kesehatan akibat pandemi COVID-19 yang saat ini melanda Indonesia. “Kami ditugasi salah satunya adalah untuk mengatasi masalah yang disebabkan oleh virus SARS COV-2 ini,” ujar Budi usai diumumkan menjadi calon Menkes oleh Presiden Joko Widodo di beranda belakang […]

  • Partai Pengusung Tinggalkan Melki-Johni Dukung SIAGA

    Partai Pengusung Tinggalkan Melki-Johni Dukung SIAGA

    • calendar_month Ming, 17 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Saat ini merupakan golden time bagi masyarakat Pulau Timor untuk menempatkan Simon Petrus Kamlasi sebagai calon gubernur NTT yang akan terpilih pada Rabu, 27 November 2024   Betun | Menjelang hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024, calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) terus mendapat limpahan dukungan […]

expand_less