Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres Malaka terhadap petitum praperadilan Wartawan Sergap.id pada Kamis, 11 Juni 2020 diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi pers.

Demikian, diungkapkan kedua anggota Tim Advokat Pemohon Ferdinandus E.T. Maktaen, S.H. dan Silvester Nahak, S.H. kepada awak media di Atambua, pada Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/13/terungkap-pelaku-kejahatan-transmisi-dokumen-ke-orang-lain-itu-charles-dupe/

Ferdinandus Maktaen menuturkan bahwa, berkaitan dengan penambahan pasal 207 KUHP dalam kasus ini tidaklah sinkron. Lorens Lodowyk yang melaporkan kasus ini, bertindak atas nama diri sendiri, bukan sebagai penguasa atau pemerintah. Dan, Lorens Haba tidak bisa dikategorikan sebagai penguasa atau pemerintah. Penguasa dalam hal ini, adalah kelembagaan.

“Ini, pasal siluman. Karena, pasal ini tidak muncul dalam surat panggilan. Dalam grup Whatsapp itu pun hanya ada dua unsur, yaitu Pers, dalam hal ini wartawan dan Polri, dalam hal ini anggota polisi. Itu pun, jumlah anggotanya terbatas, hanya 27 orang,” urainya.

Ferdinandus juga, justru mempertanyakan kapasitas Lorens Haba di dalam grup terbatas Whatsapp itu. “Lorens Haba ini siapa dalam grup itu? Polisi atau pers?” tanya Ferdinandus.

Ketika Seldi Berek menyatakan, mengkonfirmasi atau membuat pernyataan apa pun pada grup tertutup Whatsapp itu, kapasitasnya sebagai pers, dan status itu melekat pada pribadi Seldi. Dalam grup itu, semua anggota tahu siapa yang wartawan, dan siapa yang polisi.

“Tindakan Seldi itu sebagai administrator grup sekaligus sebagai wartawan. Di sini, ada dugaan kuat bahwa sedang ada upaya kriminalisasi terhadap pers. Seharusnya, ada izin dari Seldi sebagai admin kalau Charles Dupe mau distribusikan dokumen yang ada pada grup itu, ” jelas Ferdinandus dan diamini Silvester. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang Sementara, Lion Air Patuh

    Pesawat Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang Sementara, Lion Air Patuh

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan […]

  • Gubernur Viktor Tantang Mahasiswa Sekolah Perdamaian Tulis Indonesia Masa Depan

    Gubernur Viktor Tantang Mahasiswa Sekolah Perdamaian Tulis Indonesia Masa Depan

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur 1 NTT, menegaskan perdamaian hanya bisa terwujud kalau setiap orang mampu memerangi diri sendiri; mengatasi egoisme dan menerima perbedaan. “Saya tertarik dengan ungkapan Latin, Ci Vis Pacem Para Bellum artinya kalau mau damai, siaplah untuk berperang. Dalam konteks membangun perdamain berarti mampu memerangi diri, ” jelas Gubernur Viktor saat […]

  • ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Co-Branding Kartu ATM/Debit sekaligus Kartu Mahasiswa pada Senin, 10 Februari 2020 di Kampus Politani Kupang. Dikutip dari portalimvestasi.com, Co-branding merupakan strategi pemasaran yang menggunakan banyak nama merek sebagai barang atau […]

  • 49 Orang Tewas dalam Penembakan di Christchurch Selandia Baru

    49 Orang Tewas dalam Penembakan di Christchurch Selandia Baru

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Selandia Baru, Garda Indonesia | KBRI Wellington terus melakukan monitoring dan menyiapkan bantuan kekonsuleran terhadap peristiwa penembakan yang terjadi di Christchurh pada hari ini, Jumat/15 Maret 2019 di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood. Informasi terkini yang berhasil dihimpun oleh KBRI Wellington, pada pukul 23.30 waktu Selandia Baru yakni dari 6 (enam) WNI yang diketahui berada […]

  • Ketua DPR RI: Instabilitas Polkam Hanya Untungkan Petualang Politik

    Ketua DPR RI: Instabilitas Polkam Hanya Untungkan Petualang Politik

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa instabilitas politik dan keamanan akan merugikan semua pihak. Ruang publik yang gaduh dan keruh hanya akan menguntungkan para petualang politik. Hal ini disampaikannya pada Minggu, 29 September 2019. Karena itu, Ketua DPR mendorong mahasiswa dan komunitas penggiat hukum untuk menolak jika kegiatan […]

  • Perkara BAKTI KOMINFO, Saksi AQ Jadi Tersangka

    Perkara BAKTI KOMINFO, Saksi AQ Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang pada perkara Bakti Kominfo sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya pada Jumat, 3 November 2023 di Gedung Bundar […]

expand_less