Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
  • visibility 76
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres Malaka terhadap petitum praperadilan Wartawan Sergap.id pada Kamis, 11 Juni 2020 diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi pers.

Demikian, diungkapkan kedua anggota Tim Advokat Pemohon Ferdinandus E.T. Maktaen, S.H. dan Silvester Nahak, S.H. kepada awak media di Atambua, pada Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/13/terungkap-pelaku-kejahatan-transmisi-dokumen-ke-orang-lain-itu-charles-dupe/

Ferdinandus Maktaen menuturkan bahwa, berkaitan dengan penambahan pasal 207 KUHP dalam kasus ini tidaklah sinkron. Lorens Lodowyk yang melaporkan kasus ini, bertindak atas nama diri sendiri, bukan sebagai penguasa atau pemerintah. Dan, Lorens Haba tidak bisa dikategorikan sebagai penguasa atau pemerintah. Penguasa dalam hal ini, adalah kelembagaan.

“Ini, pasal siluman. Karena, pasal ini tidak muncul dalam surat panggilan. Dalam grup Whatsapp itu pun hanya ada dua unsur, yaitu Pers, dalam hal ini wartawan dan Polri, dalam hal ini anggota polisi. Itu pun, jumlah anggotanya terbatas, hanya 27 orang,” urainya.

Ferdinandus juga, justru mempertanyakan kapasitas Lorens Haba di dalam grup terbatas Whatsapp itu. “Lorens Haba ini siapa dalam grup itu? Polisi atau pers?” tanya Ferdinandus.

Ketika Seldi Berek menyatakan, mengkonfirmasi atau membuat pernyataan apa pun pada grup tertutup Whatsapp itu, kapasitasnya sebagai pers, dan status itu melekat pada pribadi Seldi. Dalam grup itu, semua anggota tahu siapa yang wartawan, dan siapa yang polisi.

“Tindakan Seldi itu sebagai administrator grup sekaligus sebagai wartawan. Di sini, ada dugaan kuat bahwa sedang ada upaya kriminalisasi terhadap pers. Seharusnya, ada izin dari Seldi sebagai admin kalau Charles Dupe mau distribusikan dokumen yang ada pada grup itu, ” jelas Ferdinandus dan diamini Silvester. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah PDI Perjuangan Pecah?

    Apakah PDI Perjuangan Pecah?

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josef Herman Wenas Apakah PDI Perjuangan sedang pecah? Saya pastikan tidak. Apakah PDIP akan pecah? Insting saya meyakini tidak akan. Sewaktu Taufik Kiemas (TK) masih hidup, sudah jadi rahasia umum ada yang disebut faksi TK dan faksi Mega di internal PDIP. Itu bukan perpecahan internal, itu dinamika internal. Sebab, at the end, ketika Ketua […]

  • Perusahaan Domisili Jakarta Diimbau Lakukan ‘Work From Home’

    Perusahaan Domisili Jakarta Diimbau Lakukan ‘Work From Home’

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dan bersifat situasional, sehingga penerapan WFH tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.   Jakarta | Pasca-demonstrasi anarkis yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia pada tanggal 28—29 Agustus 2025, maka beberapa daerah memberlakukan sistem belajar dan bekerja dari rumah. Akibat […]

  • Bambang Soesatyo Resmi Jadi Ketua MPR RI Periode 2019—2024

    Bambang Soesatyo Resmi Jadi Ketua MPR RI Periode 2019—2024

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Prosesi pengucapan sumpah/janji Pimpinan MPR RI, telah berjalan dengan khidmat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipilih Pimpinan MPR RI, masa bakti periode 2019—2024, di Senayan Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2019. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/10/03/pdip-dukung-bamsoet-jadi-ketua-mpr-demi-tegaknya-demokrasi-pancasila/ Proses pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat adalah bukti bahwa proses pengambilan keputusan di […]

  • ‘Fun Bike’ HUT Ke-72 Imigrasi Bersama Wakil Gubernur NTT

    ‘Fun Bike’ HUT Ke-72 Imigrasi Bersama Wakil Gubernur NTT

    • calendar_month Ming, 6 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pagi itu, Sabtu, 5 Februari 2022, cuaca di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih diliputi hujan sedang lebat. BMKG pun telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan lebat disertai angin kencang di beberapa wilayah sejak tanggal 3—5 Februari 2022. Di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi […]

  • Program Kemitraan Wilayah Wujudkan Agroeduwisata di Kab Kupang

    Program Kemitraan Wilayah Wujudkan Agroeduwisata di Kab Kupang

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Program Kemitraan Wilayah (PKW) merupakan Program Multi Years yang melibatkan 2 (dua) Perguruan Tinggi yaitu Undana, Politeknik Pertanian Kupang dan Pemda Kab. Kupang. Program ini direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) tahun dimulai tahun 2018—2020 di 2 (dua) kelompok tani yaitu Kelompok Tani Kaifo Ingu di Desa Babau dan Anamak di Desa […]

  • PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

    PLN Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jawa Timur dipilih sebagai lokasi peluncuran karena wilayah ini menjadi wilayah yang memiliki pertumbuhan kendaraan listrik terbesar di luar Jabodetabek.   Surabaya | PT PLN (Persero) resmi meluncurkan home charging services (HCS) Ultima sebagai versi terbaru dari layanan pengisian daya kendaraan listrik (EV) di rumah. Hadir dengan proses pemasangan yang lebih singkat dan praktis, HCS […]

expand_less