Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ombudsman NTT Temukan Modus Pungli Fantastis di Rutan Kupang

Ombudsman NTT Temukan Modus Pungli Fantastis di Rutan Kupang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kembali melakukan kunjungan kepada eks warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Kupang di Liliba pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14:00 Wita. Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Klas II B Kupang.

“Sebelumnya, saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya,” ungkap Darius.

Kali ini, imbuh Darius, dirinya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan Klas IIB Kupang dan masih seputar pungutan liar, namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar bebas demi hukum (BDH).

Modus ini, beber Darius, dilakukan dengan sangat sistematis melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan Klas IIB Kupang. Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan. Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.  Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hingga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut, namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian.

Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya. Terhadap informasi tersebut, Ombudsman NTT segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan Klas IIB Kupang tersebut benar adanya. Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman NTT pun akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.

Langkah ini, tekan Darius Beda Daton, dilakukan Ombudsman NTT sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.

“Kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar,” tandas Darius.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada Jumat malam, 7 Juni 2024, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas langkah Ombudsman NTT mengawal kinerja jajarannya dan menjadi saksi pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.

Mercy Jone, sapaan akrab Kakanwil Kemenkumham NTT menekankan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar dan ke depan bakal menertibkan para petugas Rutan/Lapas guna mewujudkan zona integritas menuju WBK di lingkungan Kemenkumham NTT.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT/Rb)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    4 Calon Perseorangan dari 4 Kabupaten di NTT Jalani Verifikasi Faktual

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sesuai undang-undang pemilihan Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 – 500.000 […]

  • Pertamina Tambah 8 Titik SPBU BBM Satu Harga di Nusa Tenggara

    Pertamina Tambah 8 Titik SPBU BBM Satu Harga di Nusa Tenggara

    • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka, Garda Indonesia | Guna mewujudkan implementasi sila kelima Pancasila terutama di bidang akses energi yang setara untuk semua masyarakat, Pertamina menjalankan program bahan bakar minyak (BBM) Satu Harga. Program ini sejak 2017, telah memberikan akses energi yang lebih mudah kepada tak kurang dari 413 kecamatan dan desa se-Indonesia. Tujuannya agar masyarakat di pelosok yang […]

  • Menjahit Rivalitas di Ruang Duka

    Menjahit Rivalitas di Ruang Duka

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Marsel Robot – Dosen FKIP Undana Kupang-NTT, Garda Indonesia | Siapa yang mampu menjahit rivalitas ekstrim calon presiden antara kubu 01 (Jokowi-Ma’ruf) dan kubu 02 (Prabowo- Sandiaga)? Kedua kubu terus menghela belati dan menyerahkan kapak di halaman sejarah. Sementara media sosial sebagai kekuatan ketiga tak pernah redah menghamburkan hoaks hingga suasana horor terus memagut […]

  • DPR Tak Kenal Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Gajian Terus

    DPR Tak Kenal Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Gajian Terus

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Said Abdullah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah anggota DPR nonaktif.   Jakarta | Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh fraksinya buntut kontroversi di tengah masyarakat ternyata tetap menerima gaji penuh. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said […]

  • Pemilu dan Serigala : Sebuah Kaleidoskop

    Pemilu dan Serigala : Sebuah Kaleidoskop

    • calendar_month Ming, 15 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Kita sudah “berpengalaman” dengan 12 kali pemilu selama kurun waktu 64 tahun (1955—2019). Cukupkah itu untuk “mendewasakan” kita sebagai “insan politik”? Akankah di pemilu 2024 nanti kita akan “cukup matang” dalam menentukan pilihan? yaitu untuk memilih capres-cawapres, caleg (DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota), dan kepala daerah plus wakilnya di tingkat […]

  • Kado Natal Wali Kota Kupang bagi Bayi Mungil di RS Leona

    Kado Natal Wali Kota Kupang bagi Bayi Mungil di RS Leona

    • calendar_month Ming, 27 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Empati dan belas kasih dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Doktor Jefri Riwu Kore dengan memberikan bantuan biaya rumah sakit kepada seorang bayi mungil berjenis kelamin laki-laki dengan bobot 2,3 kg yang lahir di momen Natal pada Sabtu, 26 Desember 2020 pukul 20.41 WITA di RS Leona Kupang. Inisiatif Wali Kota Jefri […]

expand_less