Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Terungkap! Pelaku Kejahatan Transmisi Dokumen ke Orang Lain Itu Charles Dupe

Terungkap! Pelaku Kejahatan Transmisi Dokumen ke Orang Lain Itu Charles Dupe

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Substansi perdebatan sengit antara Tim Advokat Seldi Berek dan Tim Kuasa Hukum Polres Malaka tentang adanya dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap korban Lorens Lodiwyk Haba, akhirnya terungkap jelas dalam jawaban Termohon terhadap ‘petitum’ (tuntutan) Pemohon dalam sidang kedua pada Kamis 11 Juni 2020.

Demikian, hal itu disampaikan secara tegas oleh salah satu anggota advokat Pemohon praperadilan Wartawan Sergap.id, Silvester Nahak, S.H. dalam jumpa media usai menghadiri sidang ketiga, Replik Pemohon terhadap Jawaban Termohon di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, pada Jumat 12 Juni 2020.

“Bahwa, orang yang mentransmisikan statement Pemohon dalam grup tertutup ‘Whatsapp Pers & Polres Malaka’ itu adalah Charles Dupe! Nah, ini diungkap sendiri oleh Kuasa Hukum Termohon,” sebut Silvester.

Apabila dikaitkan dengan tuduhan legal standing/ pasal yang diterapkan kepada Pemohon, sambung Silvester, jika dilihat secara Yuridis maka orang yang melakukan tindakan kejahatan transmisi atau distribusi dokumen elektronik untuk diakses oleh orang lain, itu adalah Charles Dupe (anggota Polres Malaka).

Dikatakannya, bahwa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam tuduhan yang dianggap mengandung unsur fitnah itu, adalah Charles Dupe. Charles Dupe yang mentransmisikan dokumen itu kepada orang lain di luar grup tertutup Whatsapp ‘Pers & Polres Malaka’.

Lorens Lodowyk Haba selaku Pelapor, lanjut Silvester, dia bukan anggota grup tertutup Whatsapp itu. Karena itu, Lorens Haba tidak memiliki kompetensi untuk membuat laporan polisi. Seharusnya, yang membuat laporan itu institusi polisi. Tetapi, mungkin disesalkan juga jika polisi lapor polisi.

“Dan, ini dong (mereka) tahu! Karena, yang melakukan transmisi itu anggota polisi. Nah, ini yang (sengaja) dilemparkan kepada orang lain untuk orang lain yang membuat laporan,” tandas pengacara kondang itu. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Tektonik M5,8 Manggarai Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Tektonik M5,8 Manggarai Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Pada Senin 21 Februari 2022 pukul 19.35.59 WIB atau 20.35.59 WITA wilayah Pantai Utara Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,7. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,12° LS ; 120,70° BT, atau tepatnya berlokasi di […]

  • Reses Komisi II DPR RI Dukung Tata Kelola & Pelayanan Publik

    Reses Komisi II DPR RI Dukung Tata Kelola & Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai salah satu dari 11 (sebelas) Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu melakukan reses dalam Masa Persidangan Tahun Sidang 2018-2019. Rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI melakukan reses ke Pemrov NTT dipimpin langsung […]

  • Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

    Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Loading

    Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.   Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menyeret namanya. Putusan ini dibacakan langsung […]

  • Polri Beber Data Tren Kejahatan Berkurang

    Polri Beber Data Tren Kejahatan Berkurang

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri mengungkapkan adanya penurunan tren gangguan Kamtibmas mengalami sebanyak 282 kejadian atau 25,27% persen dari Selasa sampai Rabu, 16—17 Agustus 2022). Pada Selasa, ada sebanyak 1.116 kejadian sedangkan Rabu, sebanyak 834 kejadian. Dengan rincian kejahatan sebanyak 814 kejadian, pelanggaran tindak pidana ringan 9 kejadian, bencana sebanyak 4 kejadian dan gangguan terhadap […]

  • Gubernur Provinsi NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19

    Gubernur Provinsi NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) berdasarkan hasil polymerase chain reaction (PCR) pada Selasa malam, 12 Januari 2021, dinyatakan positif Corona Virus Disease (Covid-19). Demikian pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing dalam sesi konferensi pers bersama awak media di depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur […]

  • Domi Mere : Dua Pasien Covid di Ende dan Sikka Sembuh, Tak Ada Kasus Baru

    Domi Mere : Dua Pasien Covid di Ende dan Sikka Sembuh, Tak Ada Kasus Baru

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dr. drg Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam sesi jumpa media pada Selasa, 9 Juni 2020 menyampaikan kabar gembira terkait tak ada penambahan kasus baru positif Covid-19 di  Provinsi NTT. Ia juga menyampaikan 95 spesimen yang diperiksa di PCR Real Time dan 1 spesimen di TCM “Hari ini tak ada positif Covid-19, […]

expand_less