Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres Malaka terhadap petitum praperadilan Wartawan Sergap.id pada Kamis, 11 Juni 2020 diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi pers.

Demikian, diungkapkan kedua anggota Tim Advokat Pemohon Ferdinandus E.T. Maktaen, S.H. dan Silvester Nahak, S.H. kepada awak media di Atambua, pada Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/13/terungkap-pelaku-kejahatan-transmisi-dokumen-ke-orang-lain-itu-charles-dupe/

Ferdinandus Maktaen menuturkan bahwa, berkaitan dengan penambahan pasal 207 KUHP dalam kasus ini tidaklah sinkron. Lorens Lodowyk yang melaporkan kasus ini, bertindak atas nama diri sendiri, bukan sebagai penguasa atau pemerintah. Dan, Lorens Haba tidak bisa dikategorikan sebagai penguasa atau pemerintah. Penguasa dalam hal ini, adalah kelembagaan.

“Ini, pasal siluman. Karena, pasal ini tidak muncul dalam surat panggilan. Dalam grup Whatsapp itu pun hanya ada dua unsur, yaitu Pers, dalam hal ini wartawan dan Polri, dalam hal ini anggota polisi. Itu pun, jumlah anggotanya terbatas, hanya 27 orang,” urainya.

Ferdinandus juga, justru mempertanyakan kapasitas Lorens Haba di dalam grup terbatas Whatsapp itu. “Lorens Haba ini siapa dalam grup itu? Polisi atau pers?” tanya Ferdinandus.

Ketika Seldi Berek menyatakan, mengkonfirmasi atau membuat pernyataan apa pun pada grup tertutup Whatsapp itu, kapasitasnya sebagai pers, dan status itu melekat pada pribadi Seldi. Dalam grup itu, semua anggota tahu siapa yang wartawan, dan siapa yang polisi.

“Tindakan Seldi itu sebagai administrator grup sekaligus sebagai wartawan. Di sini, ada dugaan kuat bahwa sedang ada upaya kriminalisasi terhadap pers. Seharusnya, ada izin dari Seldi sebagai admin kalau Charles Dupe mau distribusikan dokumen yang ada pada grup itu, ” jelas Ferdinandus dan diamini Silvester. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bersama Anak, Dinas PPPA NTT Berbagi Bahagia di Hari Anak Nasional 2021

    Bersama Anak, Dinas PPPA NTT Berbagi Bahagia di Hari Anak Nasional 2021

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2021 dipakai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi NTT untuk berbagi sukacita kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lokasi kantor. Sekitar 15 anak datang dengan berbagai keluguan dan keceriaan mereka dari golongan kurang mampu memenuhi undangan Dinas PPPA NTT dengan […]

  • Gubernur NTT Apresiasi Sikap Sinode GMIT & Keuskupan Agung Kupang

    Gubernur NTT Apresiasi Sikap Sinode GMIT & Keuskupan Agung Kupang

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) mengapresiasi sikap dan langkah bijak yang dikeluarkan Ketua Sinode GMIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Keuskupan Agung Kupang (KAK) yang membatasi dan meniadakan misa selama 2 (dua) minggu ke depan. Pembatasan ini sebagai akibat merebaknya penyebaran risiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19 di […]

  • Pemkot Kupang Terima CSR 250 Juta dari Bank NTT

    Pemkot Kupang Terima CSR 250 Juta dari Bank NTT

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menghadiri sekaligus membuka kostum karnaval dan tarian etnis kontemporer program Ramai Skali Bank NTT tahun 2022 bertema “Bank NTT Break The Limit, Pandemic Can’t Stop Us”  di alun-alun Kota, Kelurahan Kelapa Lima pada Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 17.00 WITA—selesai. Pada even Ramai […]

  • Capai 280 Juta Dosis, Vaksinasi Covid-19 Indonesia Naik ke Peringkat 4 Dunia

    Capai 280 Juta Dosis, Vaksinasi Covid-19 Indonesia Naik ke Peringkat 4 Dunia

    • calendar_month Rab, 12 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 280 juta dosis. Capaian tersebut membawa Indonesia naik menjadi peringkat empat dunia dari sisi jumlah rakyat yang telah mendapat suntikan vaksin, melampaui Brasil. “Kita bisa menembus angka 169 juta rakyat Indonesia yang sudah divaksinasi […]

  • Hapus Stigma Miskin dan Lapar, Gubernur VBL Dorong Program TJPS di TTS

    Hapus Stigma Miskin dan Lapar, Gubernur VBL Dorong Program TJPS di TTS

    • calendar_month Kam, 24 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-TTS,  Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) didampingi Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, melakukan tanam jagung secara  simbolis pada  lokasi Gerakan Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dan Tanam Padi  di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, 23 Desember 2020. Untuk diketahui, luasan lahan Program TJPS di […]

  • Jabat Ketua Dewan Pers 2025—2028, Komaruddin Ganti Ninik Rahayu

    Jabat Ketua Dewan Pers 2025—2028, Komaruddin Ganti Ninik Rahayu

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    IMO Indonesia akui banyak sekali perubahan dan pergeseran industri media seiring perkembangan digital dan animo masyarakat terhadap kebutuhan informasi.   Jakarta |Prof. Dr. Komaruddin Hidayat resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025–2028. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno Dewan Pers yang dihelat pada Rabu, 14 Mei 2025 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Komaruddin menggantikan […]

expand_less