Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ombudsman NTT Temukan Modus Pungli Fantastis di Rutan Kupang

Ombudsman NTT Temukan Modus Pungli Fantastis di Rutan Kupang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kembali melakukan kunjungan kepada eks warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas II B Kupang di Liliba pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14:00 Wita. Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Klas II B Kupang.

“Sebelumnya, saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya,” ungkap Darius.

Kali ini, imbuh Darius, dirinya kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan Klas IIB Kupang dan masih seputar pungutan liar, namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar bebas demi hukum (BDH).

Modus ini, beber Darius, dilakukan dengan sangat sistematis melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan Klas IIB Kupang. Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan. Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir.  Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) hingga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut, namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian.

Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya. Terhadap informasi tersebut, Ombudsman NTT segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan Klas IIB Kupang tersebut benar adanya. Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman NTT pun akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.

Langkah ini, tekan Darius Beda Daton, dilakukan Ombudsman NTT sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.

“Kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar,” tandas Darius.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada Jumat malam, 7 Juni 2024, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas langkah Ombudsman NTT mengawal kinerja jajarannya dan menjadi saksi pencanangan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.

Mercy Jone, sapaan akrab Kakanwil Kemenkumham NTT menekankan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar dan ke depan bakal menertibkan para petugas Rutan/Lapas guna mewujudkan zona integritas menuju WBK di lingkungan Kemenkumham NTT.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT/Rb)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBB Naik Hingga 1000 Persen Picu Aksi Massa di Sejumlah Daerah

    PBB Naik Hingga 1000 Persen Picu Aksi Massa di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sendiri dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi pemiliknya. Besaran pajak ditentukan dari tarif 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).   Jakarta | Gelombang protes besar-besaran terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tengah melanda sejumlah daerah di Indonesia. […]

  • MoU Kemenkumham NTT dan Pemda Lembata Siapkan Perda Berkualitas

    MoU Kemenkumham NTT dan Pemda Lembata Siapkan Perda Berkualitas

    • calendar_month Jum, 10 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang merupakan produk hukum daerah wajib memperhatikan aspek prosedural, teknis, dan substansi dan wajib dibikin secara baik. Selain itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang […]

  • Total 18,9 Juta Kasus, Kesehatan Jiwa Kembali Dilayani BPJS Kesehatan

    Total 18,9 Juta Kasus, Kesehatan Jiwa Kembali Dilayani BPJS Kesehatan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara.   Surakarta | BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta […]

  • Yoseph Rera Beka – Penjabat Sekda Kota Kupang

    Yoseph Rera Beka – Penjabat Sekda Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 8 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id | Asisten I Pemkot Kupang, Yoseph Rera Beka diangkat sumpah dan dilantik sebagai penjabat Sekda Kota oleh Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore di Lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Selasa/8/1/2019 pukul 14.00 WITA. Pelantikan Yoseph Rera Beka karena berakhirnya masa jabatan Plt Sekda Thomas Janzen Gah, yang bertugas sejak 17 Oktober […]

  • Marak Judi Online di Bali, Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka

    Marak Judi Online di Bali, Bareskrim Polri Tangkap 11 Tersangka

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 11 (sebelas) tersangka kasus perjudian online di Denpasar, Bali, pada Kamis, 7 September 2023. Pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan Dittipidsiber. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes. Pol. Dani Kustoni mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dari 1 koordinator […]

  • ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

    ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 1Komentar

    Loading

    Mufti Mubarok menambahkan, terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina   Jakarta | Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023 diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor […]

expand_less