Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun kontra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Tak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematik ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, atau kah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali bijak pada masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menyampaikan menyikapi permasalahan ini, maka pihaknya menghadirkan aplikasi bernama “Indonesia Memilih” yang mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi.

“Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya di Bilangan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik dicerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim IMO Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemeriksaan 74 Sampel Swab di Provinsi NTT pada 1—2 Juni Negatif Covid-19

    Pemeriksaan 74 Sampel Swab di Provinsi NTT pada 1—2 Juni Negatif Covid-19

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Hasil pemeriksaan terhadap sampel swab yang telah menunggu antrean lama dari berbagai kabupaten di Provinsi NTT selama dua hari, 1—2 Juni 2020 dinyatakan negatif Covid-19 Pada Senin, 1 Juni 2020, Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, memeriksa 46 sampel dari Kota Kupang, yakni RSUD W. Z Yohanes, […]

  • Kunker ke Kupang “Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Makan Ikan Kerapu”

    Kunker ke Kupang “Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Makan Ikan Kerapu”

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tepatnya di Tablolong, Kabupaten Kupang pada Selasa, 30 November 2021. Dalam kunjungan kerja tersebut, ia bersama jajaran Kementerian, didampingi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Forkopimda NTT. Agenda utama rangkaian kerja Menteri Kelautan dan […]

  • PJKR Unkris Kupang Budayakan Olahraga Melalui Gerak Budaya

    PJKR Unkris Kupang Budayakan Olahraga Melalui Gerak Budaya

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemeliharaan kekayaan budaya merupakan tanggung jawab generasi muda sebagai pewaris kekayaan seperti tarian daerah, benda-benda pusaka yang perlu dilakukan melalui pendidikan terutama sejak dini sehingga rasa memiliki terhadap budaya tertanam dalam jiwa para pewaris. Sabtu, 06 Juli 2019, bertempat di Perpustakaan Umum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Program Studi (Prodi) […]

  • Ayodhia Kalake: Saya Sangat Cinta Tenun NTT

    Ayodhia Kalake: Saya Sangat Cinta Tenun NTT

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki lebih kurang 800 (delapan ratus) motif tenun (data Dekranasda Provinsi NTT) yang tersebar di wilayah Timor, Flores, Sumba, Alor, Rote Ndao dan Sabu Raijua. Ratusan ragam motif tenun yang kaya makna dan warna tersebut sayangnya belum semua mendapatkan perlindungan hukum berupa indikasi geografis (IG) dari Dirjen […]

  • “NTT Bagaya” 14 Hari Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen

    “NTT Bagaya” 14 Hari Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Loading

    General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa program “NTT Bagaya” ini merupakan inisiatif murni dan khusus untuk masyarakat NTT dan pertama kali dilakukan memperingati HUT ke-67 NTT.   Kupang | Guna menyemarakkan hari ulang tahun (HUT)ke-67 Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), PLN Unit Induk Wilayah (UIW) meluncurkan program spesial: Diskon 50% Biaya […]

  • “Bapa Asuh” Cara Cerdas Penjabat Wali Kota Kupang Tekan Stunting

    “Bapa Asuh” Cara Cerdas Penjabat Wali Kota Kupang Tekan Stunting

    • calendar_month Rab, 25 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Angka prevalensi stunting di Kota Kupang sejak tahun 2018 hingga 2022 mengalami tren penurunan yang cukup signifikan yakni mencapai 13,9 persen. Pada tahun 2018 berada di kisaran 35,4 persen. Update terakhir pada tahun 2022 lalu, angka stunting di Kota Kupang sudah turun di angka 21,5 persen. Penjabat Wali Kota Kupang, […]

expand_less