Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun kontra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Tak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematik ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, atau kah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali bijak pada masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menyampaikan menyikapi permasalahan ini, maka pihaknya menghadirkan aplikasi bernama “Indonesia Memilih” yang mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi.

“Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya di Bilangan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik dicerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim IMO Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

    Saraswati: Pemerkosaan dalam Pacaran Kerap Terjadi dan Bukan Salah Korban

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Belakangan ini, ramai diperbincangkan sebuah kasus pemerkosaan dan pelacuran yang terjadi di Bekasi. Diberitakan bahwa tersangka pelaku, AT (usia 21 tahun) telah berpacaran dengan PU (usia 15 tahun) selama 9 bulan, namun sayangnya hubungan tersebut penuh dengan kekerasan yang dialami oleh korban. Saat keluarga korban membawanya ke Kepolisian untuk melaporkan kekerasan […]

  • Bencana Longsor di Bogor Telan Satu Korban Jiwa dan Empat Luka-luka

    Bencana Longsor di Bogor Telan Satu Korban Jiwa dan Empat Luka-luka

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Satu warga dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa bencana alam tanah longsor yang terjadi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 13 Mei 20220. Menurut laporan yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, satu warga tersebut diduga tertimbun material longsoran setinggi empat meter dan belum ditemukan. […]

  • Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Senin siang, 18 Mei 2020 di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan dari 22 kabupaten/ kota, 10 kabupaten/kota telah terpapar Covid-19 atau merupakan wilayah Zona Merah Covid-19 di Wilayah NTT. Baca juga […]

  • Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur

    Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polri membuat laporan polisi (LP) tipe A yang dibuat penyidik Polri pada dua hari lalu. “Saya mendapatkan update dari tim asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ Per 19 Maret 2020 ODP Capai 41 Orang dan Akan Meningkat

    ‘Update Covid-19 NTT’ Per 19 Maret 2020 ODP Capai 41 Orang dan Akan Meningkat

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Berdasar data yang di-update sejak Kamis, 19 Maret 2020 pukul 21.00 WITA, dari laporan fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/ kota, hingga saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) menjadi 41 orang. Jika siang ini ada perkembangan di beberapa fasilitas kesehatan, kami akan update dalam beberapa jam ke depan,” tutur Kepala […]

  • ‘Swab Antigen’ Nyaman dan Terjangkau, Klinik King Care Pilihan Tepat

    ‘Swab Antigen’ Nyaman dan Terjangkau, Klinik King Care Pilihan Tepat

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Guna memproteksi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari paparan penyebaran corona virus disease (Covid-19), sepatutnya kita melakukan pemeriksaan kesehatan dini, apakah kita telah terpapar atau dalam kondisi sehat? Metode pemeriksaan yang bisa dilakukan guna mendapatkan diagnosis Covid-19 yang lebih akurat dan direferensikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO adalah […]

expand_less