Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun kontra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Tak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematik ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, atau kah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali bijak pada masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menyampaikan menyikapi permasalahan ini, maka pihaknya menghadirkan aplikasi bernama “Indonesia Memilih” yang mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi.

“Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya di Bilangan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik dicerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim IMO Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalimantan Utara Komitmen Hapus Kekerasan Perempuan & Anak

    Kalimantan Utara Komitmen Hapus Kekerasan Perempuan & Anak

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kalimantan Utara, gardaindonesia.id – “Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A), serta pelecehan seksual terhadap anak akhir-akhir ini memiliki modus dan karakteristik yang semakin tidak berperikemanusiaan. Kejadian yang disebut “darurat” kekerasan oleh Kepala Negara kita ini dapat menimpa siapa saja termasuk keluarga kita.” Ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada saat membuka pelatihan Pengarusutamaan […]

  • Gubernur NTT : Bupati & DPRD Rote Ndao Tak Terima Gaji Selama Juli—Des 2020

    Gubernur NTT : Bupati & DPRD Rote Ndao Tak Terima Gaji Selama Juli—Des 2020

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Terhitung sejak Juli—Desember 2020 (6 bulan), Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tak akan menerima gaji, demikian penegasan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Senin, 15 Juni 2020 saat memberikan sambutan dalam rangkaian kunjungan kerjanya sekaligus meresmikan 4 (empat) cottage di Mulut Seribu. “Saya sudah tanda […]

  • 20 Balon DPD Resmi Mendaftarkan Diri di KPU NTT

    20 Balon DPD Resmi Mendaftarkan Diri di KPU NTT

    • calendar_month Sel, 10 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dimulai dari Senin/9 Juli-Rabu/11 Juli 2018. Hari pertama pendaftaran terdapat 5 (lima) Balon DPD yang mendaftar. Kelima Balon tersebut diantaranya Martinus Siki, Sarah Lery Mboeik, Abraham Paul Liyanto, Hilda Manafe dan Agustinus Lesek. Hari kedua pendaftaran, […]

  • “Kita Sesama Pendosa” Refleksi Atas Perikop Injil Yohanes 8:1—11

    “Kita Sesama Pendosa” Refleksi Atas Perikop Injil Yohanes 8:1—11

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh: Fernando Mau, Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Dalam perikop Injil Yohanes 8:1—11 ditampilkan sebuah kejadian yang menggugah kita untuk memberikan tafsiran dan tanggapan kritis atas realitas saat ini. Kalau kita membaca dan merenungkan teks Kitab Suci ini, maka kita dapat menyaksikan bagaimana seorang wanita yang melakukan perbuatan zinah dibawa ke hadapan Tuhan Yesus untuk dihakimi […]

  • Grand Final Duta Genre, Empat Duta Wakili NTT di Tingkat Nasional

    Grand Final Duta Genre, Empat Duta Wakili NTT di Tingkat Nasional

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre) yang sudah melalui tahap Karantina sejak tanggal 25 Juli 2019 bertempat di Hotel Swiss belin Kristal. Sebanyak 41 orang Duta Genre dari 17 Kabupaten dan Kota Kupang mengikuti Karantina selama 3 hari. Grand […]

  • Karo Humas Pemprov : Pemeriksaan Klinis Wajib bagi Warga yang Masuk ke NTT

    Karo Humas Pemprov : Pemeriksaan Klinis Wajib bagi Warga yang Masuk ke NTT

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi NTT yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si menegaskan, prosedur tetap (protap) pemeriksaan klinis bagi setiap warga masyarakat yang datang ke Provinsi NTT untuk kebaikan bersama. Dalam keterangan pers pada […]

expand_less