Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024.

Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut pandang hukum maupun perspektif masing-masing.

Pakar hukum Indonesia Firman Wijaya, misalnya, menilai kedua pandangan pro maupun kontra seputar pencabutan hak politik bagi mantan napi itu perlu disikapi secara serius mengingat kaitannya dengan hak asasi seseorang yang diatur dalam hukum di Indonesia.

“Setidaknya ada dua perspektif yang saling tarik-menarik mengenai hal ini. Di mana ada perspektif hukum dan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Firman yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu sebagaimana dikutip dari pernyataannya di channel Youtube FW Legal Voice yang tayang pada Jumat, 26 Juli 2024.

Tak hanya itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu juga menyebut adanya kontroversi regulasi mengenai hak politik eks napi ini.

“Utamanya regulasi terkait Pemilihan Kepala Daerah, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” terang Firman.

Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden Republik Indonesia itu menilai kontroversi seputar pencabutan hak politik bagi napi ini memang penuh dilematik ditinjau dari berbagai perspektif yang ada.

“Di satu sisi tidak ada hak asasi manusia yang dapat dikurangi, atau kah di sisi lain ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang tata pemerintahan bersih yang menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi menjadi bagian penting. Sehingga di dalam penerapan antara pidana pokok dan pidana tambahan menjadi jelas. Termasuk adanya putusan MK yang mewajibkan atau mengumumkan kepada setiap terpidana untuk menyampaikan kepada publik secara terbuka kalau dirinya menjadi terpidana tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kaitannya dengan itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk kembali bijak pada masalah ini dengan melakukan penataan regulasi yang lebih baik tanpa mengurangi hak politik napi dan kepentingan masyarakat.

“Sekarang pilihannya ada pada kita. Apakah kita akan mendorong regulasi yang konsisten satu sama lain, atau kita justru mendiamkan regulasi yang inkonsisten satu sama lain,” ucapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia juga turut berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel seputar figur yang pernah tersandung masalah hukum yang kembali berpartisipasi dalam hajatan politik elektoral.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail menyampaikan menyikapi permasalahan ini, maka pihaknya menghadirkan aplikasi bernama “Indonesia Memilih” yang mana melalui kanal ini, publik akan mendapatkan informasi seputar siapa saja kandidat yang pernah menjalani masa hukuman terkait tindak pidana korupsi.

“Karena fokus utama dari aplikasi ini adalah mengulas dan mendiseminasikan proses Pilkada secara holistik dan komprehensif mulai dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya di Bilangan, Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.

Yakub berharap, melalui aplikasi tersebut, publik dicerahkan sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tepat untuk menyeleksi calon pemimpin kepala daerah yang dikehendaki.

“Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam mendukung Indonesia yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim IMO Indonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Viktor Laiskodat Perintah Sekda Panggil Pemkab Kupang

    Gubernur Viktor Laiskodat Perintah Sekda Panggil Pemkab Kupang

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Laiskodat Gubernur NTT memerintahkan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera bersurat memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang agar segera menangani persoalan sampah di wilayah Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Pemkot Kupang Perintah Gubernur Viktor tersebut disampaikannya usai melaksanakan kegiatan Gerakan Kebersihan menyeluruh bersama perangkat ASN lingkup Pemprov NTT dan Pemkot Kupang di […]

  • Mensos Gus Ipul Pastikan Korban Banjir Sumatra Dapat Santunan

    Mensos Gus Ipul Pastikan Korban Banjir Sumatra Dapat Santunan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Loading

    Berdasarkan data terbaru yang ditampilkan dalam situs resmi BNPB hingga Rabu sore, 3 Desember 2025, jumlah korban meninggal meningkat menjadi 810 jiwa. Selain itu, 612 orang masih dinyatakan hilang di tiga provinsi terdampak.   Jakarta | Pemerintah memastikan pemberian santunan bagi korban banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Sosial […]

  • Padma Indonesia : Bupati Sabu Raijua Jangan Salah Guna Kekuasaan

    Padma Indonesia : Bupati Sabu Raijua Jangan Salah Guna Kekuasaan

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bupati Sabu Raijua telah melantik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sabu Raijua Salmon D Pellokilla (*-), yang mana seharusnya melantik Piter Mara Rohi (*/) yang direkomendasikan DPRD Sabu Raijua atas dasar Surat Nomor : 170/83/DPRD-SR/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Sabu Raijua Nomor : 800/699/BKDPP-SK/IX/2019 tanggal […]

  • Electricity Connect 2024, PLN Wujudkan Transisi Energi Indonesia

    Electricity Connect 2024, PLN Wujudkan Transisi Energi Indonesia

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Dipaparkan Utusan khusus Presiden Republik Indonesia untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, hingga tahun 2040, Indonesia akan menambah kapasitas pembangkit hingga 100 Gigawatt (GW), dengan 75% di antaranya berasal dari energi baru terbarukan (EBT), 5 GW dari nuklir, dan sisanya dari gas.   Jakarta | PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya […]

  • Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

    Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

    • calendar_month Kam, 26 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Desember 2019. Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas […]

  • Wakil Bupati Gugat Bupati 25,5 Miliar Rupiah

    Wakil Bupati Gugat Bupati 25,5 Miliar Rupiah

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Loading

    Di Jember, kota tembakau yang aromanya bisa bikin pabrik rokok berdiri sambil hormat, sejarah politik baru saja mencatat satu kejadian langka yang bikin kitab tata negara minta cuti. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto resmi menggugat Bupati Jember, Muhammad Fawait, dengan tuntutan ganti rugi Rp 25,5 miliar. Ya, cak. Bukan salah ketik. Bukan Rp 25,5 juta. […]

expand_less